KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemda Provinsi Jabar melakukan pembaruan terhadap portal _jabarprov.go.id_, baik dari segi tampilan, konten maupun fitur layanan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat (Diskominfo Jabar) Ika Mardiah mengatakan, ada empat menu utama yang diunggulkan saat ini.
Pertama, fitur _Berita Jabar_ yang menghadirkan informasi terkini seputar Pemda Provinsi Jabar.
Kedua, menu _Informasi Layanan Publik_ untuk memudahkan masyarakat dalam akses berbagai informasi layanan publik;
Ketiga, menu _Profil Jabar_ untuk mengetahui lebih dalam seputar data dan fakta menarik terkait Jabar;
Keempat, menu _Dashboard Publik Jabar_ yang menyajikan visualisasi data strategis Jawa Barat yang sudah terstandardisasi dan dapat diakses dengan cepat tanpa melalui proses birokrasi yang rumit.
Ika menuturkan jika kemudahan mengakses informasi terkait Pemda Provinsi Jabar yang terintegrasi ini merupakan aktualisasi dari amanat Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Adanya inovasi dalam portal _jabarprov.go.id_ ini merupakan aktualisasi dari Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini sejalan dengan komitmen Jabar sebagai provinsi informatif yang melakukan pengelolaan informasi yang lebih mudah diakses, akurat, dan dapat diandalkan bagi masyarakat, salah satunya melalui sarana konten informasi,” jelas Ika Mardiah di Bandung, Selasa (7/6/2022).
Konten informasi dalam _jabarprov.go.id_ berisi layanan publik, program unggulan dan berita daerah yang diperbarui secara berkala oleh perangkat daerah guna menghadirkan informasi yang terstandardisasi dan dapat diandalkan bagi warga Jabar.
Kini portal _jabarprov.go.id_ dilengkapi dengan fitur _Content Management System (CMS)_ yang diperuntukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengelola dan penyedia informasi.
Saat ini, terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Provinsi Jabar yang merupakan bagian dari _pilot project_ Portal Jabar, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Pembaruan dilakukan sebagai upaya untuk menghadirkan informasi publik yang lebih mudah diakses, akurat, dan dapat diandalkan bagi masyarakat Jabar.
Langkah ini menjadi perombakan terbesar bagi situs ini selama kurun waktu satu windu, karena sejak 2014 tidak mengalami perubahan cukup berarti.
Dalam perjalanannya mengembangkan portal terintegrasi, Pemda Provinsi Jabar mendapatkan pendampingan dari tim _Government Digital Service (GDS)_, unit digital pemerintah Kerajaan Inggris.
Proses pendampingan ini yang pada akhirnya melahirkan _Jabar Design System_, sebuah standar desain produk dan kode pemrograman yang dapat memudahkan _designer_ dan _developer_ di Jabar untuk mengembangkan produk yang seragam namun tetap mengedepankan kebutuhan pengguna.
*_Dashboard Jabar_, Visualisasi Data Interaktif dari Ragam Sektor*
Melalui menu _Dashboard Jabar_, masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan visualisasi hasil olahan data secara interaktif dan _real-time_ dari berbagai sektor, seperti: kesehatan, kependudukan, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Visualisasi data ini juga menjadi sarana bagi publik wajib untuk dapat memahami setiap kebijakan, keputusan, dan program pemerintah, untuk menjunjung transparansi pemerintahan mulai dari legalitas, anggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Ika Mardiah menerangkan jika visualisasi data dalam portal _jabarprov.go.id_ juga menjadi rujukan Pemda Provinsi Jabar dalam merumuskan kebijakan publik agar lebih tepat sasaran.
“Visualisasi data ini terus dikembangkan untuk menyajikan analisis data yang membantu Pemda Provinsi Jabar dalam merumuskan kebijakan yang lebih terukur serta tepat sasaran, sehingga kebijakan akan lebih terasa kebermanfaatannya bagi masyarakat ” jelas Ika Mardiah.
Ika berharap di masa mendatang, portal _jabarprov.go.id_ akan dapat terus berkembang dan terintegrasi dengan setiap OPD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sebagai perwujudan akselerasi layanan digitalisasi informasi satu pintu.***