KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).-Seorang pengedar sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Selasa (27/2/2024). Pengedar tersebut yakni YF (38) warga Kab. Bogor, diduga hendak menyasar pemakai di wilayah Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, pihaknya mengamankan 1 orang laki-laki berinisial YF (38) warga Kab. Bogor yang ketika diamankan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Dikatakanya, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika penyedia atau pengedar jenis sabu yakni FN.
“Jika penangkapan YF merupakan salah satu pengembangan dari kasus tindak pidana FN yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Garut sebelumnya. Tersangka FN ketika ditangkap mengungkapkan jika barang bukti sabu yang ia pegang merupakan milik YF (38) dan ia hanya bertugas sebagai kurir yang bersangkutan,” kata Juntar saat ditemui di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Tersangka YF, lanjut Juntar, merupakan warga binaan permasyarakatan salah satu Lapas dan ketika diamankan tersangka membawa barang bukti berupa 1 buah handphone yang ia gunakan untuk alat komunikasi dan informasi terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Kata dia, dari hasil interogasi ia menyebutkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan atau dibeli dari U (DPO) dengan harga Rp50 juta rupiah sebanyak 50 gram.
Narkotika jenis sabu yang ia beli, lalu ia menjual atau diedarkan dengan cara difoto dan hasil foto dikirim oleh FN untuk diedarkan dengan sasaran area Kecamatan Garut Kota. Pelaku FN mendapatkan imbalan/upah dari YF sebesar Rp1,2 juta per 10 gram.
Tersangka YF telah bekerja sama dengan FN dalam hal membantu menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sejak 2 bulan lamanya. “Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone, 1 lembar bukti percakapan via aplikasi Whatsapp dan aplikasi zinga serta narkotika jenis sabu dengan total berat 8,10 gram,” katanya.***