KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.IDl – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen mempercepat dan mempermudah layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan kewilayahan.
Ia menegaskan, seluruh layanan adminduk, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian harus diberikan tanpa pungutan biaya.
“Tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam layanan administrasi kependudukan,” ujar Farhan, Rabu 7 Januari 2026.
Farhan secara khusus menyoroti kecepatan penerbitan surat kematian. Menurutnya, maksimal tiga hari setelah pemakaman, dokumen tersebut harus sudah selesai.
Menurutnya, surat kematian memiliki dampak administratif yang luas, mulai dari pengurusan bank, pensiun, hingga hak waris.
Selain itu, Farhan menyampaikan kemudahan layanan pernikahan di KUA. Pasangan bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga setelah menikah.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang berjalan tanpa perlu dipuji karena memang sudah seharusnya demikian.
“Layanan publik yang hebat adalah layanan yang tidak dianggap, karena memang sudah seharusnya,” kata Farhan.
Ia meminta RT dan RW aktif membantu warga dalam proses pendataan dan pelaporan agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.***












Komentar