Wali Kota Bandung Ingatkan Ancaman Pidana Lingkungan Jika Sampah Organik Ditumpuk

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) -Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan sampah organik yang telah dikumpulkan di tingkat RW tidak boleh ditumpuk, melainkan harus segera diolah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Penegasan itu disampaikan Farhan saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu (7/1/2025). Ia menargetkan setiap RW mampu memilah dan mengelola minimal 25 kilogram sampah organik per hari.

“Di sini ada 15 RW. Kalau masing-masing RW bisa mengumpulkan 25 kilogram per hari, berarti ada sekitar 375 kilogram sampah organik setiap hari. Pertanyaannya bukan hanya dikumpulkan, tapi diolah di mana dan bagaimana,” kata Farhan.

Farhan mengapresiasi inisiatif pemanfaatan bank sampah serta pengolahan sampah organik melalui maggot yang telah berjalan di sejumlah wilayah. Namun, ia menekankan bahwa lokasi pengolahan tidak harus terpusat di satu titik.

“Tempat pengolahan bisa lebih dari satu. Yang penting, jika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan, mampu mengolah lebih dari 300 kilogram sampah organik per hari. Jangan sampai sampah hanya ditumpuk,” ujarnya.
Menurut Farhan, penumpukan sampah organik berisiko menimbulkan bau, memicu keluhan warga, hingga berujung pada sanksi pidana lingkungan. Ia mengingatkan bahwa persoalan sampah memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan serius.

“Kalau ditumpuk, bau, masyarakat komplain, kita bisa kena pidana lingkungan. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Farhan juga meminta lurah dan pengurus RW mencatat pengelolaan sampah secara detail dan terukur, baik volume harian maupun bulanan. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah RW bahkan telah mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan atau sekitar 22 kilogram per hari.

“Dengan data itu, target 25 kilogram per hari per RW sangat wajar. Kuncinya satu: setelah dikumpulkan, harus langsung diolah, jangan ditunda,” pungkas Farhan.***

Komentar