KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang sempat viral di salah satu halaman masjid di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/2/2024), diciduk.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri didampingi Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P mengatakan, jika kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu halaman Masjid Kel. Sukamentri yang dilakukan oleh 3 orang pelaku saat ibadah solat subuh berlangsung.
Awal mula kejadian korban memakai motor hendak beribadah solat subuh berjamaah di masjid. Korban pun masuk ke dalam masjid setelah menyimpan motornya di halaman masjid tersebut. Ternyata tanpa diduga oleh korban motor yang ia bawa telah ditunggu kedatangannya oleh para pelaku yang sedang mengintai dari kejauhan.
Ketika ibadah solat subuh berlangsung para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengangkut kendaraan sepeda motor milik korban, lalu membawanya menggunakan mobil pick up warna hitam dengan No Pol Z 8747 DO.
Kemudian korban yang selesai beribadah keluar masjid namun tidak menemukan sepeda motor yang ia simpan di tempat semula. Setelah berusaha melakukan pencarian namun tidak menemukan titik terang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berbekal data saksi dan sebuah rekaman cctv yang menampakan ke tiga orang pelaku bekerja sama untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban di halaman masjid. Polsek Garut Kota segera melakukan penyidikan kejadian.
Mendapatkan informasi bahwa mobil pick up yang digunakan para pelaku tersebut berada di daerah Leles, lalu mencari informasi terkait kepemilikan mobil.
“Setelah dilakukan penelusuran ternyata mobil pick up yang digunakan para pelaku merupakan rental atau sewa. Menurut keterangan pemilik mobil ia mendapatkan pesanan sewa mobilnya dari salah satu pelaku pencurian tersebut,” katanya.
Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Garut Kota melakukan penangkapan di rumah pelaku HR (33) dengan pelaku RK (27) warga Kec. Tarogong Kaler. Namun 1 orang pelaku lainnya A (20) DPO tidak berada di lokasi penangkapan.
“Pelaku A warga Kec. Tarogong Kaler masih dilakukan proses pengejaran oleh petugas. Dari hasil interogasi para pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil pick up dan salah satunya di halaman Masjid Kel. Sukamentri,” katanya.
Sementara melakukan pengembangan dan sepeda motor milik korban sudah berada di Kec. Cikelet. Namun tersangka penadah tidak berada di rumah, akan tetapi kendaraan sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota sebagai barang bukti kejahatan.
“Selain meringkus kedua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor warna putih beserta 1 lembar STNK merk Honda Beat dan 1 unit mobil pick up warna hitam yang disita dari pemilik kendaraan,” katanya.
Para tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.***