KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Sebagai tindak lanjut tahap Verifikasi Faktual dan Uji Publik hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada enam Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota yang merupakan kandidat untuk mendapatkan pemeringkatan Badan Publik Informatif, Komisi Informasi Jawa Barat mengundang tujuh Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota presentasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik di depan Tim Penilai Independen.
Secara marathon, Selasa dan Rabu (1-2/11), Tim Penilai Independen yang diketuai oleh Dedy Djamaluddin Malik serta anggota Atar Venus, Diah Fatma Sjaroida, Anne Friday Safaria, Faiz Rahman, dan Mahi M. Hikmat. Mereka menguji presentasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik ketujuh Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota di Ruang Sidang Komisi Jawa Barat, Jalan Turangga Bandung.
Adapun pimpinan Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota yang hadir dari mulai Sekretaris Daerah sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepala Dinas Kominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sampai para Kepala Bidang di Diskominfo dan para Sub-Koord yang membidangi layanan informasi publik. Mereka sangat antusias mempresentasikan kinerja Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari Tim Penilai Independen.
Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si. tahap presentasi merupakan tahap lanjutan bagi Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki potensi untuk mendapatkan peringkat informatif menyusul enam Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah terlebih dahulu lolos. “Hasil Penilaian Presentasi ketujuh Pemerintah Kabupaten/Kota itu akan dibawa ke meja pleno Tim Penilai Independen untuk memutuskan Badan Publik mana yang berhak mengikuti enam Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah lolos,” tambah Ijang Faisal.
Sementara itu, Komisioner Bidang ASE (Advokasi, Sosialisasi, Edukasi) yang membidangi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022, Dadan Saputra, S.Pd.,M.Si. pun menjelaskan, tahapan presentasi harus ditempuh oleh keenam Badan Publik Kabupaten/Kota karena berdasarkan hasil e-Monev KIP 2022 masih ada yang perlu diklarifikasi, sehingga nilainya bisa maksimal.
Ditambahkan Dadan, Monev 2022 ini memang berbeda dari sebelumnya, selain merupakan transformasi dari Monev tahun sebelumnya yang manual berubah berbasis elektronik dengan menggunakan aplikasi e-Monev, juga kualitas questioner ditingkatkan, selain merujuk pada UU KIP, juga Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. “Sehingga, E-Monev 2022 cukup berat bagi Badan Publik, tetapi melebihi kualitas Monev sebelumnya,” tambah Dadan.
Setiap tahun, menurut Ijang Faisal, Komisi Informasi Jawa Barat memang selalu berupaya ber-inovasi dalam setiap program kerja, sehingga dapat menghasilkan bobot kinerja yang lebih baik. Hal itu dilakukan selain dalam kerangka mempertahankan konsistensi dalam mengawali peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat dan Badan Publik. “Hasil e-Monev ini, nanti insya Allah diumumkan pada awal Desember sambil pemberian penghargaan anugerah Badan Publik Informatif dari Pak Gubernur. Sehingga Tim Penilai Independen sekarang sedang sibuk-sibuknya untuk mencapai target sesuai rencana,” tambah Ijang. (Ade Bayu Indra/Tugu Bandung) . ***