TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Tasikmalaya yang identik dengan Kota Santri menjadi pasar potensial bagi pedagang minuman keras maupun para pengedar narkoba.
Meski sudah beberapa kali kasus peredaran miras dan narkoba diungkap Jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam sepekan terakhir ini, namun seolah tidak digubris para pelaku.
Seperti pengiriman seratus botol minuman keras dari Bali, yang dikirim melalui jasa paket. Minuman jenis Ciu itu dikirim dengan tujuan alamat di Kecamatan Tawang.
Paket berisi miras yang dikirim melalui Jasa pengiriman paket JNT Jalan Perintis Kemerdekaan Kawalu Kota Tasikmalaya, Jumat (20/1/2023), berhasil digagalkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari kurniawan melalui Kapolsek Kawalu Kompol Rusdiyanto membenarkan bahwa jajarannya mengamankan lagi miras yang dikirim melalui jasa pengiriman paket JNT.
“Ya, kami tadi siang sekitar pukul 11.30 wib mengamankan paket pengiriman berisi miras,” katanya.
Menurutnya, awalnya ada kecurigaan dari karyawan JNT, yang mencium aroma alkohol saat memeriksa salah satu paket, kemudian melaporkannya ke Polsek Kawalu.
“Setelah kami datangi dan dilakukan pemeriksaan, ada 4 dus yang masing masing berisi 25 botol miras jenis ciu,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada hari Kamis (19/1/2023), pihaknya juga menggagalkan pengiriman barang yang sama di tempat jasa paket JNT.
Berdasarkan faktur pengiriman tertulis nama barang inisial N, tapi saat paket diturunkan ke tempat penyimpanan, tercium aroma menyerupai bau miras.
Lalu petugas Paket JNT memeriksa isi paket, terdapat 6 dus yang masing-masing berisi 23 botol berisi air bening dan berbau menyengat seperti alkohol.
“Kami amankan 6 dus paket tersebut ke Mapolsek Kawalu, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, agar diketahui pengirim dan penerima barang haram tersebut,” katanya.
“Kemarin paket miras diamankan, hanya selang satu hari ada lagi kiriman dengan barang yang sama. Namun alamat berbeda. Kemarin ditujukan ke alamat di wilayah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya dan sekarang ke Tawang, Kota Tasikmalaya,” sambungnya.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kawalu mengamankan ratusan botol miras jenis ciu tersebut ke Mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi partisipasi karyawan JNT, ini sebagai bentuk sinergi kami dan warga, dalam upaya memberantas penyakit masyarakat,” sambungnya.
Sementara di lain tempat, saat kegiatan Tasik Resik, Polsek Mangkubumi temukan puluhan liter miras jenis tuak di bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/1/2023).
Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono menyebutkan, penemuan miras itu saat <span;>kegiatan Tasik Resik. Dimana melibatkan personel Gabungan TNI-Polri, Kelurahan dan Kecamatan Mangkubumi.
Saat sedang gotong royong membersihkan sampah di sekitar Eks Terminal Cilembang ditemukan adanya miras.
“Awalnya ada kecurigaan Petugas Gabungan yang mencium bau menyengat seperti alkohol. Setelah di cek ternyata disebuah bangunan terbengkalai ditemukan barang tersebut,” katanya.
Kemudian petugas gabungan mengamankan miras tersebut, yang dikemas dalam 30 kantong plastik, satu ember sekitar 10 liter, dan satu karung yang berisi sekitar 5 liter miras jenis tuak
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap 3 pelaku pengedar Pil Kuning berlogo MF atau Hexymer di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang Kita Tasikmalaya pada Senin (16/1/2023)
Ketiga pelaku berinisial AO (20) warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes, AR (28) warga Kelurahan panglayungan Kecamatan Cipedes dan HE (24) warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir,” kata Ikhwan, Jumat (20/1/2023)
Menurutnya,dari pengakuan para pelaku , mereka sengaja membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ (masih DPO), untuk diedarkan.
“Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan cipedes dan Indihiang,” ujarnya
Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda 1,5 miliar rupiah.***