Oleh ERWIN KUSTIMAN
Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat
TANGGAL 28 September setiap tahun diperingati sebagai International Right to Know Day (IRTKD) atau Hari Internasional Hak untuk Tahu. Perayaan ini kali pertama dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada tahun 2002, lahir dari semangat gerakan masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Semangat tersebut kemudian mendapat pengakuan resmi dari UNESCO, ketika pada 17 November 2015 Konferensi Umum UNESCO menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI). Sejak itu, peringatan ini menjadi ajang internasional untuk mendorong keterbukaan informasi sebagai fondasi masyarakat demokratis dan partisipatif.
Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah momentum reflektif tentang hak mendasar masyarakat untuk mendapatkan informasi dari otoritas publik. Sejak ditetapkan pertama kali oleh organisasi masyarakat sipil pada tahun 2002, kemudian diakui secara formal oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, IRTKD telah menjadi tonggak penting dalam menguatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik di seluruh dunia.
Hak Asasi
Hak untuk tahu bukanlah hak tambahan, melainkan bagian dari hak asasi manusia. Informasi adalah oksigen demokrasi: tanpa keterbukaan, partisipasi warga hanya akan bersifat semu, dan akuntabilitas pemerintah menjadi rapuh. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengawasi jalannya kebijakan publik, memahami arah pembangunan, hingga mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Seperti yang pernah ditegaskan mantan Sekjen PBB Kofi Annan, “Knowledge is power. Information is liberating. Education is the premise of progress, in every society, in every family.” Kutipan ini menegaskan bahwa informasi bukan sekadar data, melainkan kekuatan pembebas yang mendorong kemajuan suatu bangsa.
Di era digital, akses informasi menjadi semakin kompleks. Di satu sisi, teknologi memudahkan publik untuk mendapatkan data dan dokumen resmi secara cepat. Namun di sisi lain, banjir informasi seringkali bercampur dengan disinformasi dan hoaks yang beredar di ruang digital. Hak untuk tahu harus dipahami tidak hanya sebagai hak untuk mengakses informasi, tetapi juga hak atas informasi yang akurat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk menuntut transparansi. Kehadiran Komisi Informasi di berbagai provinsi dan kabupaten/kota adalah bentuk nyata bagaimana negara berupaya menjamin hak tersebut. Namun demikian, praktik di lapangan seringkali masih menghadapi tantangan: birokrasi yang berbelit, resistensi dari lembaga publik, hingga kurangnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan haknya.
Seperti kata Thomas Jefferson, salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat: “An informed citizenry is at the heart of a dynamic democracy.” Sebuah bangsa hanya bisa bertahan dan maju jika warganya mendapatkan informasi yang cukup untuk berpartisipasi aktif.
Tantangan
Peringatan IRTKD seharusnya menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pertama, pemerintah harus berkomitmen penuh dalam melaksanakan keterbukaan informasi, bukan sekadar formalitas. Kedua, lembaga publik perlu membangun budaya transparansi dengan proaktif menyediakan informasi yang relevan, bukan menunggu permintaan warga. Ketiga, literasi informasi masyarakat harus diperkuat agar hak untuk tahu benar-benar bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan kehidupan sosial.
Sebagaimana diingatkan oleh tokoh antikorupsi dunia José Ugaz, “Transparency is the most powerful disinfectant against corruption.” Dengan keterbukaan, praktik kotor dapat dicegah dan integritas lembaga publik bisa dijaga.
Penutup
IRTKD adalah momen untuk menegaskan kembali bahwa hak untuk tahu adalah hak setiap warga negara. Hak ini tidak boleh dinegosiasikan, apalagi diabaikan. Di tengah arus digitalisasi yang kian deras, hak untuk tahu harus dimaknai sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan masyarakat yang kritis, inklusif, dan demokratis.
Sebagaimana udara yang kita hirup setiap hari, informasi adalah kebutuhan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap 28 September seharusnya tidak hanya menjadi perayaan, melainkan juga panggilan moral: apakah kita sudah benar-benar menegakkan hak untuk tahu. Semoga.***







Komentar