KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Sengketa informasi publik terkait permohonan data Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diajukan Wahyudi terhadap SMP Negeri 3 Cikampek, Kabupaten Karawang, dinyatakan gugur oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil setelah pemohon dua kali tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan yang sah.
Dalam sidang yang digelar Senin (15/6/2026), Panitera Maman Suparman melaporkan bahwa Wahyudi selaku pemohon tidak hadir untuk kedua kalinya pada perkara register 2980/K-G2/PSI/KI-JBR/VII/2025. Menurut panitera, surat panggilan sidang (relaas) telah disampaikan secara patut kepada para pihak.
Ketidakhadiran pemohon kemudian dicatat dalam berita acara persidangan sebagai dasar pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan.
Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi yang didampingi anggota majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon telah memenuhi ketentuan untuk menyatakan permohonan gugur.
“Padahal proses persidangan sudah berlangsung cukup panjang dan telah memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP). Kesungguhan pemohon dalam memperjuangkan permohonannya menjadi dipertanyakan. Karena itu majelis memutuskan untuk menggugurkan permohonan ini,” ujar Yadi.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyebutkan bahwa permohonan dapat dinyatakan gugur apabila pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Tak Pernah Hadir
Selain perkara Wahyudi, KI Jawa Barat pada hari yang sama juga menyidangkan lima sengketa informasi publik lainnya. Satu perkara diajukan oleh Asun Nirwanto yang dikuasakan kepada Soni Sopian Hadis, sementara empat perkara lainnya diajukan langsung oleh Soni Sopian Hadis.
Kelima register tersebut adalah:
- 2342/K-A1/PSI/KI-JBR/II/2024, Pemohon Asun Nirwanto, Termohon Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Puskesmas Karang Bahagia;
- 2368/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2024, Termohon Pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin;
- 2484/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Termohon Pemerintah Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu;
- 2519/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Termohon Pemerintah Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu;
- 2520/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Termohon Pemerintah Desa Medalkrisna, Kecamatan Bojongmangu.
Panitera Agus Suprianto melaporkan bahwa seluruh badan publik termohon pada lima register tersebut tidak pernah menghadiri persidangan sejak tahap Pemeriksaan Awal (PA) hingga Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP), meskipun surat panggilan telah disampaikan secara patut.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari pemohon, Soni Sopian Hadis. Ia mengaku kecewa terhadap rendahnya kepatuhan badan publik dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi.
“Pelayanan badan publik terhadap kebutuhan informasi masyarakat sangat mengecewakan. Bukan hanya dalam pelayanan permohonan informasi, bahkan sekitar 40 putusan ajudikasi sejak tahun 2023 yang saya ketahui belum dijalankan oleh badan publik terkait. Komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik patut dipertanyakan,” kata Soni.
Menurutnya, upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sering kali menjadi kendala karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Kualitas Permohonan
Menanggapi banyaknya perkara yang diajukan oleh pemohon yang sama, Majelis Komisioner juga memberikan catatan agar permohonan informasi publik lebih diarahkan pada kualitas dan substansi informasi yang dibutuhkan.
“Situasi ini tentu sangat disayangkan. Namun kami juga melihat jumlah register yang diajukan pemohon cukup banyak. Kami menyarankan agar pemohon lebih mengutamakan kualitas permohonan dibandingkan kuantitasnya, sehingga manfaat yang diperoleh dari proses sengketa informasi menjadi lebih optimal,” ujar Yadi.
Selain perkara-perkara tersebut, KI Jawa Barat juga menyidangkan tiga register lainnya, yaitu:
- 2565/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon Hendra dan Sutiawan melawan Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor;
- 2705/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024, Pemohon Muamar Hidayatullah melawan SMAN 1 Cibungbulang, Kabupaten Bogor;
- 2988/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon Trisa Yusiani Sutisna, Viddy Kurniawan, Yanvilia Dwi Kurnia dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Elpras Law Firm melawan Pemerintah Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Rangkaian persidangan tersebut kembali menunjukkan masih adanya tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi publik, baik dari sisi kesungguhan pemohon dalam mengikuti proses sengketa maupun kepatuhan badan publik dalam memenuhi kewajiban menghadiri persidangan dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum. ***












Komentar