Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Agu 2022 00:04 WIB ·

Semarakkan HUT ke-77 Republik Indonesia, Yuk Simak Aturannya

					Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 090-Dispora/2022, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022. (Foto: Diskominfo Kota Bandung).* Perbesar

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 090-Dispora/2022, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022. (Foto: Diskominfo Kota Bandung).*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Jelang perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk menyemarakannya.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 090-Dispora/2022, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.

Selain itu juga, meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan HUT ke-77 RI, masyarakat diimbau untuk melakukan dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut aturan lengkap Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022:

1. Tema dan Logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;

2. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022;

3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;

4. Melakukan implementasi secara maksimal logo dan desain turunan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll. Implementasi tersebut agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing;

5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan wilayah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;

6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima) di atas, jajaran TNI, Polri, kantor-kantor instansi pemerintahan/swasta, pusat perbelanjaan dan pertokoan retail agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan;

7. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 tingkat Kecamatan dilaksanakan di wilayah masing-masing, dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022;

8. Dalam rangka persiapan menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan diminta untuk melakukan kegiatan kerja bakti, dan bersih-bersih Bandung, termasuk melakukan kegiatan pengecatan kerb, trotoar, dan lainnya yang dianggap perlu dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan Kelurahan dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Mulai saat ini, yuk kita semarakan Hari Kemerdekaan. ***

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bio Farma Tanam 2 ribu Pohon di Cibiru

24 Januari 2025 - 14:35 WIB

Federal Oil dan Gresini Racing Makin Nyaman Menyambut MotoGP 2025 dengan Pembalap Muda yang Menjanjikan

24 Januari 2025 - 06:21 WIB

Romo (Movistar) Dominasi Etape III, Ambil Alih Kaus Orche

24 Januari 2025 - 04:50 WIB

Sambut Isra Miraj, Siswa SD Darul Hikam Bandung Bercerita Lewat Berbagai Media Mulai dari Maket Hingga Teknologi Digital

23 Januari 2025 - 22:08 WIB

Disparbud Jabar Dukung Upaya Jadikan Ubi Cilembu Mendunia

23 Januari 2025 - 17:43 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

23 Januari 2025 - 17:37 WIB

Trending di Berita