Rumah Zakat Kantongi Perpanjangan Izin LAZNAS, Kemenag Apresiasi Kinerja 2025

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memperpanjang izin operasional Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

Perpanjangan izin ini menjadi penegasan kepercayaan negara terhadap tata kelola zakat Rumah Zakat yang dinilai profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional tersebut sekaligus menegaskan komitmen Rumah Zakat dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara transparan serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Keputusan Kementerian Agama ini didasarkan pada rekam jejak kinerja Rumah Zakat sepanjang tahun 2025 yang konsisten dan terukur. Melalui program Desa Berdaya dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya, Rumah Zakat mencatat capaian signifikan di berbagai sektor strategis.

Di bidang pemberdayaan ekonomi, Rumah Zakat berhasil membina lebih dari 4.851 UMKM di berbagai daerah dengan fokus penguatan kapasitas usaha dan digitalisasi pemasaran bagi kelompok masyarakat rentan.

Upaya tersebut berdampak pada peningkatan kesejahteraan mustahik, di mana 38 persen penerima manfaat program Economic Empowerment tercatat mengalami peningkatan pendapatan hingga mencapai kemandirian ekonomi.

Pada sektor kesehatan, Rumah Zakat berkontribusi aktif mendukung program nasional melalui inisiatif Desa Bebas Stunting. Sepanjang 2025, intervensi gizi diberikan kepada lebih dari 6.601 balita dan 709 ibu hamil di wilayah pelosok dan rawan stunting.

Sementara itu, pada sektor pendidikan, Rumah Zakat menyalurkan beasiswa serta dukungan sarana belajar kepada 8.714 anak bangsa guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan yang layak. Melalui Program Rumah Vokasi, sebanyak 1.293 usia produktif juga mendapatkan pelatihan keterampilan kerja sebagai bekal memasuki dunia kerja maupun kewirausahaan.

Dalam bidang kemanusiaan, Rumah Zakat tercatat merespons lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri, melalui bantuan darurat, layanan kesehatan, hingga pemulihan pascabencana.

Proses perpanjangan izin ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 yang menetapkan standar ketat bagi LAZNAS. Rumah Zakat dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut serta jangkauan operasional di lebih dari 10 provinsi.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Kementerian Agama RI juga menekankan penguatan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta mendorong integrasi data zakat dengan basis data kemiskinan nasional agar penyaluran semakin tepat sasaran.

Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat Irvan Nugraha menegaskan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja berkelanjutan.

“Perpanjangan izin ini bukan sekadar administratif, melainkan kepercayaan negara yang harus dijawab dengan kerja nyata. Capaian sepanjang 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu menjadi instrumen transformasi sosial yang mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.

Dengan legalitas resmi tersebut, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih terukur, transparan, dan berdampak luas demi terwujudnya kemaslahatan umat secara berkelanjutan.

Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi nasional yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Melalui pendekatan pemberdayaan berbasis data dan dampak, Rumah Zakat berkomitmen menghadirkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.***

Komentar