KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyoroti sejumlah aspek krusial dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Pandangan Fraksi PSI dibacakan Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman. Ia menegaskan bahwa setiap produk regulasi yang disusun pemerintah daerah harus berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah, PSI meminta Pemkot Bandung menjelaskan secara lebih detail mekanisme pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Fraksi ini menilai keberhasilan regulasi tidak cukup hanya dituangkan dalam norma hukum, tetapi harus ditopang sistem operasional yang jelas dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
PSI juga menekankan pentingnya pembenahan teknis pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut mereka, pola lama yang masih bertumpu pada penumpukan sampah harus segera ditinggalkan dan digantikan dengan sistem yang lebih efektif serta berorientasi pada pengurangan sampah sejak sumbernya.

Sementara itu, terhadap Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, PSI menyatakan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar pemerintah membuka secara rinci spesifikasi proyek yang akan dikerjakan, mulai dari luas bangunan hingga sarana dan prasarana yang direncanakan.
Menurut PSI, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik berlangsung secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Adapun terkait Raperda BPR Kota Bandung, Fraksi PSI mengapresiasi langkah transformasi badan usaha daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dinilai selaras dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, perubahan status kelembagaan itu tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
PSI menegaskan perlunya standar kinerja yang terukur, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sistem manajemen risiko yang kuat, serta indikator kesehatan perbankan yang jelas agar transformasi BPR mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.
Menutup pandangannya, Christian berharap pembahasan ketiga Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) 16, 17, dan 18 dapat menghasilkan regulasi yang lebih implementatif, transparan, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Bandung.
“Kami berharap pembahasan di tingkat pansus dapat memperkuat substansi ketiga Raperda ini sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan Kota Bandung dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Christian. (NA)***










Komentar