Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Jun 2022 07:03 WIB ·

Pemkot Bandung Akselerasi Penyesuaian Perda Dampak Penerapan UU Cipta Kerja

 Ema Sumarna saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin 27 Juni 2022. (Foto: Humas Pemkot Bandung).* Perbesar

Ema Sumarna saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin 27 Juni 2022. (Foto: Humas Pemkot Bandung).*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah dampak dari penerapan Undang-undang Cipta Kerja.

Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin 27 Juni 2022.

Ema menyebut, Pemkot bersama DPRD tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda.

“UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema.

Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan.

“Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023.

“Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat,” katanya.

Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan.

Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.

“Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara cfd untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan,” katanya. ***

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Reli Dakar 2025: Nani Roma Kuasai Etape X Kategori Mobil

16 Januari 2025 - 23:52 WIB

Le Braga, Lokasi yang Tepat untuk Menikmati Atmosfer Kreatif dan Historis Jalan Braga

16 Januari 2025 - 22:06 WIB

Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Ini Pelayanan dan Program Unggulan UPTD PPA Kota Bandung

16 Januari 2025 - 21:58 WIB

Ini Cara Lapor Jika Alami atau Mengetahui Adanya Kekerasan dan Pelecehan Seksual

16 Januari 2025 - 21:27 WIB

Mural Kolong Jembatan Pasupati Bakal Jadi Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2025 - 21:18 WIB

Ono Surono Minta Pemerintah Maksimalkan Bandara Kertajati

16 Januari 2025 - 19:35 WIB

Trending di Berita