KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Dua pelaku perdagangan satwa langka memasarkan hewan dilindungi di media sosial facebook.
Keduanya kedapatan tengah bertransaksi hewan langka dilindungi atau satwa langka, aksinya itu terendus dan lamgsung diringkus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).
Kedua pelaku warga Jatiwaras tersebut nekat melakukan perdagangan satwa langka dan dilindungi jenis kancil.
Dua pelaku yang diamankan di Mako Polres Tasikmalaya berinisial MI dan Y. Keduanya kedapatan bertransaksi satwa langka atau hewan dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya telah mengungkap dua pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi.
“Dua pelaku sudah kami amankan karena kedapatan melakukan perdagangan satwa langka,” kata dia dikantornya, Senin (27/5/2024).
“Hewan langka jenis kancil ini ada sebanyak 22 ekor yang akan dijual kepada penadah. Hewan ini disimpan di dalam box ,” sambung dia.
Ia menyebut, kedua pelaku diamankan pada Minggu (26/5/2024). Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka.
Jumlah hewan langka jenis kancil ini, kata Ridwan, yang diperjualbelikan oleh dua tersangka yakni mencapai 22 ekor.
“Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari box plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran,” ujarnya.
Dikatakan Ridwan, dalam pengakuanya dua tersangka itu sudah melakukan perdagangan hewan langka dan dilindungi sejak sembilan bulan lalu.
“Tersangka juga selain berburu mereka membeli hewan kancil dari para pemburu. Tersangka juga menernakan kancil di rumahnya,” katanya.
Menurutnya, para tersangka mendapatkan hewan langka jenis kancil tersebut dari pemburu dari wilayah Selatan Jawa Barat.
Akan tetapi pengakuan tersangka, para pemburu dan tersangka tidak terlalu saling kenal. “Pengakuan tersangka hewan kancil itu didapat dari wilayah Selatan, seperti Garut Selatan dan Sukabumi,” ujarnya.
Sementara modus yang dilakukan oleh dua tersangka dalam memperdagangkan hewan dilindungi jenis kancil ini melalui media sosial facebook.
“Di media sosial facebook kami menemukan dua tersangka memperdagangkan satwa langka. bahwa kedua TSK ini memperdagangkan kancil. Tpai di FB bukan atas nama tersangka,” katanya.
Setelah diamankan barang bukti hewan kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.
“Agar hewan bisa dirawat dengan baik, karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” katanya.
Sementara itu pengakuan salah satu dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa penyidik diruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/24).
Dia (tersangka, red) mengakui selama sembilan bulan ini sempat memperdagangan satwa langka dan dilindungi lainya.
“Memperdagangkan hewan dilindungi lainya, seperti kucing hutan,” katanya.
Dari perbuatannya yang dilakukan, kedua tersangka bisa dijerat hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp100 juta rupiah. (RRW).***