KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap pendalaman substansi pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, yakni Dinas Kesehatan.
Ketua Pansus 14, Radea Respati Paramudhita mengungkapkan, bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Sejumlah tahapan partisipatif telah digelar, mulai dari Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan warga.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea.
Selain FGD, Pansus juga menerima audiensi masyarakat dan melakukan konsultasi dengan pemerintah guna memperkaya materi serta memperkuat landasan regulasi yang disusun.
Dalam prosesnya, Pansus menegaskan komitmen untuk mengutamakan kepentingan warga Kota Bandung sekaligus memastikan keselarasan Ranperda dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus regulasi ini diarahkan pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.
Sebagai referensi, Pansus telah melakukan kajian komparatif terhadap sejumlah daerah yang lebih dulu memiliki regulasi serupa, antara lain Kabupaten Cianjur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020, Kota Bogor melalui Perda Nomor 10 Tahun 2021, serta Kabupaten Bandung dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023.
Tak hanya pendekatan kesehatan dan aspek hukum, Pansus juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya dinilai berperan dalam membentuk karakter masyarakat sekaligus menjaga identitas daerah.
Lebih lanjut, Radea menyebut pihaknya terinspirasi oleh pandangan Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai Menko Kumham Imipas RI. Ia menilai penting adanya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual, termasuk dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen mengawal proses penyusunan Ranperda tersebut hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. (NA)***







Komentar