KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau hibah dapat segera mengakses situs Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Tahapan penginputan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dimulai 15 April hingga 23 Mei 2025 dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos atau hibah silakan untuk mengakses SIPD dan memilih menu yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kebutuhan, ” kata Ono Surono, Jumat (18/4/2025).
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan bila dilihat dari menu yang disiapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat agaknya ingin fokus untuk memberikan hibah dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan keagamaan serta sarana dan prasarana di tingkat provinsi.
Tetapi, bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama belum diakomodir.
“Banyak jenis bansos/hibah yang tidak diakomodir, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat,” tuturnya.
Ono mengungkapkan, dari list bansos yang telah direvisi akhirnya bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama, rumah tidak layak huni kewenangan kabupaten/kota sudah masuk.
“Alhamdulillah bantuan kepada pesantren dan sekolah yang berbasis agama dan rutilahu telah diakomodir pada kamus yang telah direvisi,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Ono, bantuan kepada desa untuk membangun infrastruktur belum masuk.
“Sebagai tindaklanjut dari visi lembur diatur kota ditata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun infrastruktur desa yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes karena alasan keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan kewajiban Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, aspirasi masyarakat yang ditampung melalui kegiatan reses perlu difasilitasi dan diberikan ruang dalam kamus tersebut.
“Sehingga saya berharap, Gubernur Jawa Barat kembali merevisi kamus bantuan keuangan, hibah dan bansos Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk APBD Jawa Barat tahun 2026,” ujarnya.
Dalam list Kamus Usulan Hibah/Bansos RKPD tahun 2026 terdapat 24 item, yang terdiri dari 2 jenis bansos dan 22 hibah.
Bansos dialokasikan untuk pembangunan rumah panggung di daerah rawan banjir dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Sedangkan hibah dialokasikan diantaranya untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), perbaikan ruang kelas SMA/SMK/SLB Swasta, perbaikan ruang kelas pesantren, ruang kelas madrasah Aliyah negeri/swasta dan beasiswa pendidikan tinggi.***
Komentar