MAGELANG (TUGUBANDUNG.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menutup kebijakan restrukturisasi terhadap peminjam di perbankan. Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keungan 2, OJK Provinsi Jabar Aulia Fadly, penghentian kebijakan restrukturisasi pengembalian pinjaman tersebut diambil mengingat situasi perekonomian sudah kembali pulih pasca pandemi.
“Mengingat perekonomian sudah mulai pulih dan menunjukan perkembangan yang menggembirakan, maka intensif tersebut akan kita hentikan,” jelas Aulia, dalam pertemuan dengan awak media Jabar di Magelang Jawa Tengah, Kamis (14/12/2023).
Menurut Aulia, kebijakan tersebut juga memberi kesempatan kepada dunia perbankan untuk recovery kondisi keuangan dan perkembangan usahanya.
“Namun yang harus dipersiapkan oleh perbankan adalah mitigasi resiko yang kemungkinan akan timbul dari kebijakan tersebut. Itu harus benar-benar dipersiapkan,” kata Aulia.
Aulia juga menjelaskam, kebijakan baru yang akan diterapkan OJK adalah terkait kewenangan kantor OJK di daerah. OJK di daerah akan mendapatkan kewenangan yang selama ini dipegang OJK pusat.
“Antara lain kebijakan yang akan didelegasikan ke OJK daerah masalah pengawasan market conduct atau pengawasan detail terhadap produk-produk perbankan,” tegasnya.
Aulia menambahkan, pengawasan lain yang didelegasikan ke OJK daerah adalah pengawasan lembaga jasa keuangan, lembaga keungan non bank dan pasar modal.
“Kalau sebelumnya kan hanya bank-bank yang berkantor pusat di Jawa Barat saja yang menjadi kewenangan pengawasan OJK Jabar, tetapi nanti, selain lembaga keungan bank dan non bank, pasar modal yang beroperasi di Jabar juga akan menjadi kewenangan OJK Jabar,” pungkasnya. (Pun) ***
Komentar