Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Mar 2023 22:05 WIB ·

Lindungi Hak Pilih, KPU Kota Tasikmalaya Bentuk TPS Khusus di Lapas

 Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, saat rakor beberapa waktu lalu. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, saat rakor beberapa waktu lalu. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas, KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus.

Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Adw Zaenul Muatqin, langkah tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahawa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi Khusus.

“TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas,” katanya, saat memberikan keterangan di Kantornya, Senin (6/3/2023).

Kata Ade, berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah.

Data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya.

“Hal itu dilakukan kerana warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya,” ujarnya.

Untuk memudahkan proses tersebut, lanjut dia, KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometrik

Menurut Ade, data pemilih tersebut akan terus diamutakhirkan, karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar, karena selesai masa tahanannya, dan/ atau ada masuk.

Selain di Lapas, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti-panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren – pesantren yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus.

Adapun kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah sebagai berikut : (a) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya
sesuai dengan domisili di KTP-el;

“(b) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan (c) jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS,” katanya.***

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Resahkan Sopir 20 Calo dan Preman Diangkut Ke Polres Garut 

11 Oktober 2024 - 21:17 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Perbaiki Rel di Perlintasan Jalan Ahmad Yani /Cikudapteuh

11 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Ingin Hunian Impian di Lingkungan Kota Mandiri dengan Harga 2M-an? Catat Lokasinya!

11 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Genap 19 Tahun Lalu,  Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana dengan Penuh Keyakinan dan Tekad Kuat Melakukan Keputusan Besar dan Tepat dalam Hidupnya

11 Oktober 2024 - 13:42 WIB

BNI Investor Daily Summit 2024 BNI dan Kenangan Emosional Prabowo: Warisan Keluarga yang Terus Berlanjut

11 Oktober 2024 - 13:26 WIB

Dua Lomba Klasik Terkemuka Akhir Musim 2024: Paris-Tours ke-118 dan Il Lombardia ke-118

10 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Trending di Berita