TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas, KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus.
Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Adw Zaenul Muatqin, langkah tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahawa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi Khusus.
“TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas,” katanya, saat memberikan keterangan di Kantornya, Senin (6/3/2023).
Kata Ade, berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah.
Data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya.
“Hal itu dilakukan kerana warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya,” ujarnya.
Untuk memudahkan proses tersebut, lanjut dia, KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometrik
Menurut Ade, data pemilih tersebut akan terus diamutakhirkan, karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar, karena selesai masa tahanannya, dan/ atau ada masuk.
Selain di Lapas, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti-panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren – pesantren yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus.
Adapun kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah sebagai berikut : (a) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya
sesuai dengan domisili di KTP-el;
“(b) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan (c) jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS,” katanya.***