Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Mei 2022 13:01 WIB ·

Konser di Kota Bandung Diizinkan, Berikut Aturannya

					Dua Project, kumpulan musisi dan penyanyi alumni SMAN 2 Bandung saat tampil dalam acara Perbesar

Dua Project, kumpulan musisi dan penyanyi alumni SMAN 2 Bandung saat tampil dalam acara "From Bandung With Love" pengumpulan donasi untuk musibah gempa di Lombok, Agustus 2018 (Foto: Dok. 2project).*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;

  • Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.
  • Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang.
  • Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
  • Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

  • Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
  • Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.
  • Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang.
  • Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang.
  • Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. ***

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Torch Gandeng Rumah Zakat, Kolaborasi Bagikan 1000 Tas untuk Pelajar di Pelosok Negeri

20 Januari 2025 - 21:52 WIB

UMKM Juicefriend Apresiasi Karyawan Terbaik dengan Hadiah Umroh

20 Januari 2025 - 21:10 WIB

Santos Tour Down Under 2025: Musim Balap Sepeda 2025 Dimulai di Australia

20 Januari 2025 - 17:16 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Perlintasan Sebidang Liar Tekan Angka Kecelakaan di Tahun 2024

20 Januari 2025 - 12:54 WIB

Enam Stasiun KA ini Sudah Pake Solar Panel lho…

20 Januari 2025 - 12:48 WIB

Bantu Pengungsi Palestina, Lazis Darul Hikam Salurkan Bantuan Langsung ke Kamp Pengungsi

20 Januari 2025 - 10:25 WIB

Trending di Berita