Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Mei 2022 13:01 WIB ·

Konser di Kota Bandung Diizinkan, Berikut Aturannya

 Dua Project, kumpulan musisi dan penyanyi alumni SMAN 2 Bandung saat tampil dalam acara Perbesar

Dua Project, kumpulan musisi dan penyanyi alumni SMAN 2 Bandung saat tampil dalam acara "From Bandung With Love" pengumpulan donasi untuk musibah gempa di Lombok, Agustus 2018 (Foto: Dok. 2project).*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;

  • Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.
  • Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang.
  • Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
  • Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

  • Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
  • Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.
  • Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang.
  • Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang.
  • Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. ***

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gelar Munas III, Forum Wakaf Produktif Dorong Inovasi Pengelolaan Wakaf

10 September 2024 - 18:18 WIB

Vuelta a Espana ke-79/2024: Roglic Juara Vuelta Keempat Kalinya

10 September 2024 - 07:07 WIB

Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket “Shuttle” Travel Gratis

9 September 2024 - 14:44 WIB

Sekda Herman Suryatman Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024

9 September 2024 - 08:12 WIB

Vuelta a Espana ke-79/2024: Roglic Menuju Podium Juara Vuelta Empat Kali di Madrid

9 September 2024 - 06:11 WIB

Bio Farma Dukung Peran Kaum Wanita Menuju Indonesia Emas 2045

8 September 2024 - 21:04 WIB

Trending di Berita