KI Jabar Kritik Lemahnya Komitmen Keterbukaan Informasi, Tujuh Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Termohon

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Ketidakhadiran Badan Publik dalam sengketa informasi menunjukkan komitmen Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih lemah. Tujuh sengketa informasi, Rabu (8/7/2026) yang diputus oleh Komisi Informasi Jawa Barat tanpa dihadiri para pihak. Bahkan pihak termohon sama sekali tidak hadir dari awal persidangan hingga putusan.

Ada delapan register yang sidangnya disatukan hari ini, mengingat pemohonnya sama. Tujuh memasuki tahap pembacaan putusan, satu penetapan karena register tersebut dicabut oleh pemohon. Delapan register tersebut adalah:

* 2342/K-A1/PSI/KI-JBR/II/2024, Pemohon: Asun Nirwanto, Termohon: Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi unit kerja Puskesmas Karang Bahagia
* 2368/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi
* 2484/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Bojong Mangu Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2518/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Karang Indah Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2519/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Karang Mulya Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2520/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Medalkrisna Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2486/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
* 2488/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi

Satu perkara dengan register 2488/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Termohon Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Pemohon, Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) mencabut perkara ini.

Majelis yang dipimpin Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman tetap membacakan putusan meskipun tanpa dihadiri para pihak. Dengan dibacakan putusan, perkara tersebut dinyatakan selesai oleh majelis.

Kurangnya pemahaman dan komitmen desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan masalah mendasar yang melanggar hak warga untuk tahu dan menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Pemerintah desa sebenarnya diwajibkan untuk transparan berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain perkara dengan pemohon POKMASKIPP, KI Jabar kembali mempertemukan Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dan Termohon Pemerintah Kota Bandung, Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Perkara dengan nomor registrasi 3266/KA19/PSI/KIJBR/III/2026 ini memasuki tahap Sidang Adjudikasi dan Pembuktian kedua (SAP2). Namun sayang, lagi termohon tidak hadir.

Relas (surat panggilan sidang) menurut panitera Agus Suprianto telah disampaikan kepada para pihak secara patut. Namun, Termohon tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya secara resmi kepada Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar). Saat sidang berjalan, salah satu perwakilan Diskominfo Bandung hadir. Namun, hanya berstatus sebagai pengunjung tidak mengantongi surat kuasa.

“Sangat disayangkan ini termohon tidak hadir menggunakan kesempatan untuk klarifikasi, menunjukan bukti maupun menyampaikan keterangan. Meskipun ada yang hadir hanya sebagai pengunjung. Karena tidak mengantongi surat kuasa, sehingga tidak memiliki hak untuk memberikan keterangan. Dengan ini majelis menyatakan secara sah bahwa sidang hanya dihadiri Pemohon tanpa dihadiri Termohon,” tegas ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi.

BPKP mempersoalkan transparansi anggaran Mitra Media penerima dana dari Diskominfo Kota Bandung tahun 2024-2025. Namun, ketidakhadiran termohon pembuktian hanya dilakukan sepihak oleh Pemohon. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Pemohon menyatakan telah melakukan mediasi dengan Termohon, namun mediasi gagal karena Termohon hanya bisa memberikan dokumen sebagian. Bahkan dokumen yang diberikan menurut Pemohon tanpa kop surat atau identitas kelembagaan secara formal. Sehingga, keabsahannya dipertanyakan.

Majelis menyatakan penggalian keterangan dan bukti telah cukup dilakukan saat ini, oleh karenanya persidangan akan ditunda untuk pembacaan putusan yang akan dijadwalkan kemudian oleh panitera. Majelis memerintahkan kepada pemohon untuk membuat kesimpulan.

“Keterangan sudah disampaikan Pemohon. Penggalian keterangan dan bukti majelis menganggap cukup di SAP 2 ini, oleh karena itu sidang akan ditunda untuk pembacaan putusan. Silahkan Pemohon membuat kesimpulan,” putus Ketua Majelis.

“Yang harus menjadi catatan bagi para pihak. Kepada pengunjung dari diskominfo mohon disampaikan kepada pimpinan. Bahwa, Badan Publik memiliki kewajiban melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik. Bagaimana informasi dari Badan Publik ini bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Kepada Pemohon, pemohon memiliki hak untuk mendapatkan informasi namun harus disertai tanggung jawab menggunakannya untuk kebutuhan masyarakat. Bukan untuk memeras pihak lain. Demikian sidang dinyatakan selesai,” tutup Ketua Majelis.

Selain soal transparansi anggaran mitra media, dan perkara POKMASKIP ada dua register lainnya yang putuaannya dibacakan, yaitu register;
* 2565/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2024, Pemohon: Hendra dan Sutiawan, Termohon: Pemerintah Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor
* 2705/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024, Pemohon: Muamar Hidayatullah, Termohon: SMAN 1 Cibungbulang Kabupaten Bogor

Siang ini Komisi Informasi Jawa Barat menyidangkan sebelas register, termasuk BPKP didalamnya, diantaranya register:
* 2342/K-A1/PSI/KI-JBR/II/2024, Pemohon: Asun Nirwanto, Termohon: Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi unit kerja Puskesmas Karang Bahagia
* 2368/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi
* 2484/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Bojong Mangu Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2518/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Karang Indah Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2519/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Karang Mulya Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2520/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Medalkrisna Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
* 2486/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
* 2488/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
* 2565/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2024, Pemohon: Hendra dan Sutiawan, Termohon: Pemerintah Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor
* 2705/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024, Pemohon: Muamar Hidayatullah, Termohon: SMAN 1 Cibungbulang Kabupaten Bogor
* 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026, Pemohon: Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Termohon: Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.***

Komentar