Menu

Mode Gelap

Didaktika · 30 Des 2022 18:25 WIB ·

Keterbukaan Informasi 2022 Menuju Tahun Politik 

 Keterbukaan Informasi 2022 Menuju Tahun Politik  Perbesar

Oleh : Ijang Faisal

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat

Empat belas tahun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) lahir dan dua belas tahun berlaku di Bumi Pertiwi ini. Sebelas tahun pula eksistensi Komisi Informasi Jawa Barat mengawal implementasi Keterbukaan Informasi di Jawa Barat sebagai amanah UU KIP. Kini, Indonesia bertemu dengan tahun baru 2023 sekaligus memasuki tahun politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

Pada 8 Desember 2022, Gubernur Jabar pun menganugerahkan penghargaan bagi Badan Publik (BP) yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap UU KIP hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Jabar tahun 2022. UU KIP sangat komprehensif mengatur kewajiban BP untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, akurat dan bertanggung jawab; informasi publik harus diperoleh setiap pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana.

Monev KIP yang juga diamanahkan Per-KI No. 1 Tahun 2022 dan Perda Jabar No. 11 Tahun 2011 memberikan gambaran signifikan tentang potret KIP setiap tahun dalam perjalanan 14 tahun UU KIP. Hasil Monev juga menjadi indikator penting dalam menilai kinerja BP dalam mengimplementasikan KIP sekaligus juga kinerja Komisi Informasi Jabar dalam mengawal implementasikan KIP.

Prestasi KIP 2022

Kendati mengalami pasang surut, implementasi KIP di Jabar 2022 cukup menjanjikan untuk segera tercapainya tujuan UU KIP sebagai masyarakat informatif. Instrumen terpenting dalam menuju masyarakat informatif adalah ketaatan BP terhadap implementasi KIP. Pada 2022, Pemprov Jabar menjadi BP Pemerintah Provinsi terbaik pertama se-Indonesia dalam pencapaian indeks keterbukaan informasi publik (IKIP 2022). Pemprov Jabar pun menempati posisi kedua nilai tertinggi BP pemerintah provinsi informatif tingkat nasional hasil Monev Komisi Informasi Pusat.

Selain itu, Komisi Informasi Jabar dapat mendorong peningkatkan implementasi KIP pada BP Pemerintah Kabupaten/Kota melalui hasil Monev 2022. Dengan desain E-Monev dan instrumen lebih ketat, terjadi peningkatan Pemerintah/Kabupaten Kota yang informatif menjadi 13, padahalnya sebelumnya (2021) hanya 4 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peningkatan BP Informatif pun terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar dalam hal layanan informasi publik. Tahun 2021 hanya 8 OPD yang informatif, tetapi 2022 meningkat menjadi 18 OPD informatif.

Komisi Informasi Jabar juga dapat mendorong semua Parpol di Jabar untuk paham dan sadar untuk menjalankan amanah KIP. Sepuluh Parpol yang berkursi di DPRD Jabar paham bahwa Parpol merupakan BP, sehingga memiliki kewajiban mengimplementasikan KIP. Hal yang sama juga terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah. Mereka mulai paham kewajiban menjalankan amanah KIP, sehingga ke depan optimis, jika semua BUMD Jawa Barat akan informatif.

Tahun Politik 2023

Prestasi BP di Jawa Barat 2022 tersebut memberikan starting point bagi langkah berikutnya yang harus lebih baik. Walaupun tantangan 2023 akan lebih berat karena Indonesia memasuki tahun politik. Pemilu Serentak 2024, baik pemilihan anggota legislatif, presiden, maupun pemilihan kepala daerah, tahapannya sudah berjalan pada 2023.

Satu hal yang selama ini menjadi problem Pemilu adalah konflik karena tuntutan keterbukaan informasi, terutama dari penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP) dalam menggelar setiap tahapan. Ketertutupan pemicu konflik karena memungkinkan terjadi kesalahpahaman, sehingga keterbukaan informasi menjadi opsi solusi meminimalisasi konflik Pemilu.

Sejatinya, keterbukaan informasi menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara Pemilu harus berkomitmen mengimplementasikan UU KIP karena mereka pun BP yang memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya; menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.

Apalagi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas menyebutkan, dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu satu di antaranya, terbuka selain juga jujur dan akuntabel. Prinsip harus menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu. Dalam konteks ini, ketika berbicara keterbukaan, maka Penyelenggara Pemilu sejatinya merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang KIP.

Apalagi dalam sejumlah pasal UU Pemilu dengan tegas memerintahkan kepada Penyelenggara Pemilu untuk selalu mengumumkan sejumlah tahapan yang krusial. Penyelenggara Pemilu bukan hanya harus menyediakan informasi yang kontinyu dalam status informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala atau informasi yang wajib disediakan setiap saat, tetapi informasi yang wajib diumumkan serta merta.

Selain itu, amanah KIP pun tidak ditanggapi dengan “membabi-buta”, semua serba dibuka dan dipublikasikan, tetapi harus juga disertai dengan upaya pertindungan terhadap pihak-pihak yang informasinya harus dirahasiakan, sehingga BP memiliki tugas juga melakukan pemilahan informasi. Dengan pemilahan informasi, penyelenggara Pemilu akan memahami substansi keterbukaan informasi yang ternyata bukan berarti seluruh informasi harus disampaikan kepada publik, terdapat juga informasi yang justru “harus dirahasiakan” yang dalam istilah UU KIP sebagai informasi dikecualikan.

Penyelenggara Pemilu dapat menolak memberikan informasi jika informasi yang diminta termasuk informasi dikecualikan serta informasi tidak dikuasai atau belum didokumentasikan; Pemilahan informasi pun sebagai salah satu upaya untuk melindungi penyelenggara Pemilu agar tidak “terjebak” pada indikasi pelanggaran ketentuan pidana UU KIP, baik secara sengaja menghambat pemberian informasi maupun membocorkan (membuka) suatu informasi yang seharusnya “dirahasiakan”.

Penyelenggara Pemilu pun harus mengembangkan layanan informasi. Dalam konteks ini pula, penyelenggara Pemilu harus menetapkan standar layanan informasi publik yang benar merujuk pada peraturan perundang-undangan KIP yang menetapkan terdapat jangka waktu layanan informasi yang harus menjadi rujukan, baik bagi pemohon maupun bagi BP.

Dalam konteks inilah, sinergitas antara Penyelenggara Pemilu dengan Komisi Informasi menjadi sangat urgen. Penyelenggara Pemilu berkewajiban semua tahapan terselenggara dengan baik sesuai prinsip-prinsip UU Pemilu, Komisi Informasi pun berkewajiban mengawal terpenuhinya hak-hak akses informasi warga negara. Keduanya bermuara pada suksesnya Pemilu Serentak 2024. ***

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mewujudkan Indonesia Emas 2045: Kemandirian Ekonomi Berbasis SDM Tangguh dan Pemanfaatan SDA

3 Desember 2024 - 10:18 WIB

Dihadiri Ratusan Peserta, Education Expo Darul Hikam Ajang Konsultasi Memilih Perguruan Tinggi

29 November 2024 - 05:04 WIB

School Fun Fest SD 1 Darul Hikam Bandung Ajak Siswa Kreatif dan Mandiri

28 November 2024 - 20:57 WIB

Rumuskan Solusi Tantangan Pendidikan, Darul Hikam Gelar Konferensi Pendidikan di Bandung

27 November 2024 - 20:16 WIB

Ikuti International Kids Conference, DHIS Primary Kirimkan Puluhan Siswa

26 November 2024 - 07:52 WIB

Gen Z dan Milenial! Inilah Softskill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital dan Kompetisi Global

24 November 2024 - 18:43 WIB

Trending di Berita