Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Feb 2023 11:16 WIB ·

Keputusan Tentang Dapil Untuk Pemilu 2024 Telah Terbit, KPU Kota Tasikmalaya Siap Sosialisasi Ke Parpol

 Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin saat memberikan keterangan di depan awak media saat gelar Rakor di Bebedahan Kota Tasikmalaya, baru-baru ini. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin saat memberikan keterangan di depan awak media saat gelar Rakor di Bebedahan Kota Tasikmalaya, baru-baru ini. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung ID.").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

“Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kansi untuk Kota Tasikmalaya tidak mengalami perubahan seperti pada Pemilu tahun 2019, yakni empat Dapil dengan alokasi sebanyak 45,” katanya, Minggu (12/2/2023).

Dapil dan alokasi kansi tersebut, kata Ade, adalah sebagai berikut, Dapil Kota Tasikmalaya 1 meliputi kecamatan Cihideung, Tawang dan Bungursari dengan alokasi kursi 12.

Dapil KotaTasikmalaya 2 meliputi kecamatan Indiang dan Tawang dengan alokasi kursi 9. Dapil Kota Tasikmalaya 3 meliputi kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu dengan alokasi kursi 12. Dan Dapil Kota Tasikmalaya 4, meliputi Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi dengan alokasi kursi 12.

“Sehubungan dengan telah terbitnya keputusan tentang dapil tersebut, KPU Kota Tasikmalaya akan menyosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait, khususnya Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Ade, sebagai salah satu acuan Partai Politik melakukan rekruitmen dan menyusun daftar bakal calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2024.

“Karena bacaleg tersebut harus disusun berdasarkan dapil tersebut dan alokasi kursi yang tersedia,” katanya.

Dikatakanya, jadwal pendaftaran bacaleg oleh Parpol kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran PemiluTahun 2024.

“Yaitu mulai tanggal 24 April 2023. Dengan demikian parpol khususnya di tingkat Kota memiliki waktu sekitar sepuluh minggu untuk melakukan rekrutmen dan penyusunan daftar bacaleg tersebut,” katanya.***

Artikel ini telah dibaca 262 kali

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita