TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
“Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kansi untuk Kota Tasikmalaya tidak mengalami perubahan seperti pada Pemilu tahun 2019, yakni empat Dapil dengan alokasi sebanyak 45,” katanya, Minggu (12/2/2023).
Dapil dan alokasi kansi tersebut, kata Ade, adalah sebagai berikut, Dapil Kota Tasikmalaya 1 meliputi kecamatan Cihideung, Tawang dan Bungursari dengan alokasi kursi 12.
Dapil KotaTasikmalaya 2 meliputi kecamatan Indiang dan Tawang dengan alokasi kursi 9. Dapil Kota Tasikmalaya 3 meliputi kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu dengan alokasi kursi 12. Dan Dapil Kota Tasikmalaya 4, meliputi Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi dengan alokasi kursi 12.
“Sehubungan dengan telah terbitnya keputusan tentang dapil tersebut, KPU Kota Tasikmalaya akan menyosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait, khususnya Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Ade, sebagai salah satu acuan Partai Politik melakukan rekruitmen dan menyusun daftar bakal calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2024.
“Karena bacaleg tersebut harus disusun berdasarkan dapil tersebut dan alokasi kursi yang tersedia,” katanya.
Dikatakanya, jadwal pendaftaran bacaleg oleh Parpol kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran PemiluTahun 2024.
“Yaitu mulai tanggal 24 April 2023. Dengan demikian parpol khususnya di tingkat Kota memiliki waktu sekitar sepuluh minggu untuk melakukan rekrutmen dan penyusunan daftar bacaleg tersebut,” katanya.***