TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Datangnya masa Pemilu yang akan digelar pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup kewalahan menertibkan sejumlah atribut partai dan Pemilu yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.
Meski sempat dibersihkan, atribut tersebut diantaranya spanduk dan baliho calon juga bendera partai kembali bertebaran di sejumlah titik yang dilarang digunakan kampanye.
Terlebih spanduk yang dipasang di pohon-pohon yang hampir disetiap wilayah. Hal ini selain merusak dan mengganggu pertumbuhan pohon tersebut juga mengurangi kenyamanan jalan.
Bahkan tidak sedikit para pendukung maupun simpatisan yang memasang gambar calon atau jagoanya di batang pohon.
Dengan cara dipaku pada batang, padahal jelas hal tersebut dilarangan karena bisa mengganggu pertumbuhan pohon.
Masa Pemilu 2024 yang tahapannya sudah mulai berjalan, berdampak terhadap estetika Kota Tasikmalaya.
Dikarenakan sejumlah partai dan bakal calon legislatif juga Calon Presiden melanggar ketentuan pemasangan yang dipasang di sembarang tempat.
Atribut pemilu marak terpasang di bundaran Linggajaya tepatnya di Taman Tugu KH Zaenal Mustofa. Sekeliling pagar taman tugu tersebut dijadikan titik lokasi pemasangan atribut partai, spanduk bakal calon legislatif dan bbakal calon presiden.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Deni Diyana mengaku, merasa kewalahan dengan datangnya masa Pemilu. Dimana hampir semua wilayah Kota Tasikmalaya jadi sasaran pemasangan atribut partai.
Apalagi tugu HZ Mustofa kerap menjadi lahan tempat pemasangan atribut partai dan arena kampanye, meski bukan tahun politik.
“Kami mulai kewalahan untuk menertibkan atribut partai yang sudah marak. Meski tidak hanya jelang Pemilu saja, namun bukan tahun oilitik juga kawasan tugu HZ Mustofa itu kerap jadi tempat pemasangan atribut partai, spanduk baliho,” katanya, Minggu (5/2/2023).
Tempat umum terlarang itu kerap dijadikan lokasi kampanye. Padahal sudah jelas dilarangan yang diatur dengan paraturan daerah. Dari pihak dinas sudah jauh-jauh hari memberitahukan agar pemasangan baliho atau segala bentuk yang berkaitan dengan politik dan Pemilu di tempat yang telah ditentukan.
Menurutnya, Pemasangan atribut Pemilu sudah jelas diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Pihak dinas terpaksa mengamankan berbagai atribut partai dan baliho juga spanduk bacaleg. Dan yang merasa kehilangan bisa mengambilnya kembali di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Dinas sendiri, kata Deni, akan terus melakukan sosialisasi terhadap partai-partai peserta Pemilu agar tidak memasang atribut partainya di tempat terlarang.***