TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Akurasi data sangat penting sebagai salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Pemilu. Dimana pendataan perlu sekali mencocokkan kesesuaian daftar potensial pemilih dengan faktanya dilapangan.
Untuk itu sebanyak 1995 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) se-Kota Tasikmalaya pada hari Minggu, 12 Pebruari 2023 resmi dilantik oleh PPS atas nama KPU Kota Tasikmalaya.
Pelantikan itu sendiri dilaksanakan di 69 Kantor Kelurahan yang ada di Kota Tasikmalaya. Selain pelantikan, pantarlih juga beserta semua jajaran penyelenggara pemilu, KPU Kota, PPK, PPS, Camat dan Lurah, beserta tamu undangan lainnya, melaksanakan apel kesiapan.
“Pelaksanaan apel tersebut selain upaya membangun kedisiplinan mereka, juga sebagai wujud kesiapan, bahwa jajaran penyelenggara dari tingkat pusat hingga tingkat bawah telah benar-benar siap melaksanakan pemilu sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin, Minggu (12/2/2023).
Dikatakanya, usai dilantik tugas Pantarlih harus melaksanakan coklit yakni pemutakhiran dan pendaftaran pemilih di Iingkup TPS-nya masing-masing mulai dari tanggal 12 Pebruari sampai 14 Maret 2023.
Menurut Ade, coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah warga untuk mencocokkan kesesuaian daftar potensial pemilih dengan faktanya.
“Mencoret pemilih jika tidak memenuhi syarat, memperbaiki data, dan memasukan pemilih yang belum terdaftar,” ujarnya.
Sementara jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu tahun 2024 sebanyak 547. 653 pemilih. Ada pun jumlah kepala keluarga yang harus didatangi oleh pantarlih sebanyak 246. 562.
Setelah pelantikan, kata dia, Pantarlih diberi pembekalan tentang aturan, prosedur dan tata cara pelaksanaan coklit, juga penggunaan aplikasi e-coklit.
“Karena, hari itu juga Pantarlih harus terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan coklit tersebut,” katanya.
Pihaknya berpesan kepada Pantarlih, agar melaksanakan tugas tersebut harus sungguh-sungguh dan sebaik- baiknya, dengan mengacu kepada aturan juga prosedur yang telah ditetapkan.
“Juga memperhatikan prinsip -prinsip akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif,” ujarnya.
Kata dia, tugas tersebut sangat penting, karena melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Pastikan semua warga Kota Tasikmalaya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih. Jangan ada yang terlewat. Dan, bagi yang tidak lagi memenuhi syarat agar dibersihkan dari daftar pemilih,” ungkapnya.
Lanjut Ade, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan pendaftaran pemilih untuk menghasilkan DPT yang berkualitas.
Selain itu, kepada segenap masyarakat Kota Tasikmalaya juga, Ade mengajak, untuk mendukung pelaksanaan cokIit tersebut dengan menerima kunjungan pantarlih ke rumah-rumah warga, menyediakan dokumen kependudukan berupa KTP-el dan Kartu Keluarga.
“Bagi warga yang telah dicoklit, akan mendapatkan bukti telah terdaftar dan rumahnya akan ditandai dengan stiker,” pungkasnya.***