TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Setelah sepekan lebih buron, dua pelaku pencurian kabel akhirnya diringkus Polisi. Pelaku berinisial AA (22) dan EP (20), keduanya warga Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan membenarkan, unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan dua pelaku pencurian 20 meter kabel induk panel sebuah Pabrik di Jalan Wasita Kusumah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Keduanya tertangkap saat melakukan aksinya dengan mencuri 20 meter kabel panel induk atau kubikel penangkal petir.
“Ya benar, kami mengamankan dua pelaku pencurian kabel. Itu kejadiannya pada hari Minggu (19/2/2023), pelaku mencuri kabel tanpa merk dengan kode A0147712-YC-450/750V, kira kira sepanjang 20 meter yang terbuat dari tembaga,” katanya, Sabtu (25/2/2023).
Selain mengamankan pelaku, kata H. Iwan, pihaknya juga mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan para pelaku diantaranya, gergaji besi yang sudah dimodifikasi, 2 buah pisau cutter, korek api dan kabel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dengan adanya keterangan beberapa saksi, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan sekarang diamankan di Mapolsek Indihiang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***