Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Jun 2023 13:43 WIB ·

Izin Ekspor Pasir Laut, Ono Surono Ingatkan Pemerintah Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

 Izin Ekspor Pasir Laut, Ono Surono Ingatkan Pemerintah Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat Perbesar

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono angkat bicara terkait izin ekspor pasir laut yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Izin diberikan kepada sejumlah pihak mengeruk pasir laut untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

“Bila dihadapkan pada masalah sendimentasi laut maka itu sangat menentang hukum alam dimana saya lihat di wilayah pantai. Sendimentasi (pengendapan material tanah/pasir melalui air sehingga bisa membentuk daratan) terjadi bersamaan dengan abrasi (terkikisnya pantai/daratan karena gelombang). Itu salah satu bentuk keseimbangan alam yang diciptakan Tuhan YME,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini, Kamis 1 Juni 2023.

Ono juga menambahkan, pada izin itu pasir hasil sendimentasi itu dikeruk dan dialihkan ke wilayah lain atau bahkan dijual ke pihak asing.

“Lho artinya kita merelakan wilayah daratan Indonesia berkurang dan mempersilahkan negara lain bertambah wilayahnya. Saya pikir, Presiden harus mempertimbangkan lagi,” ujarnya.

Ono mengungkapkan Komisi IV DPR RI akan membahas hal ini saat melaksanakan rapat kerja dengan Menteri KKP beserta Eselon 1 KKP.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang akhirnya merugikan anak cucu kita kelak.

“Terlebih bila kebijakan itu bertujuan semata hanya untuk pendapatan negara maka masih banyak potensi Sumber Daya Alam yang belum dimaksimalkan, seperti hasil perikanan yang belum semuanya bisa dikelola sehingga bisa menjadi produk ekspor, garam yang belum dapat diproduksi memenuhi kebutuhan garam di dalam negeri dan masih banyak lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, izin pengerukan pasir laut ini dituangkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Melalui PP nomor 26 tahun 2023 itu, Jokowi juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri. (Ade Bayu Indra/Tugu Bandung) ***

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

De Kleijn Unggul Lagi Sprint Etape VI, Simon Carr Tak Tergoyahkan

29 September 2023 - 08:05 WIB

Gugah Kepedulian, Wartawan Foto Bandung Gelar Pameran

29 September 2023 - 05:43 WIB

Promosikan Indonesia, Soklin dan JFC Gelar Fashion Show di New York

29 September 2023 - 05:12 WIB

HUT Ke-78 KAI, Dengan Semangat Bersatu, Menuju KAI Baru, Untuk Indonesia Maju

28 September 2023 - 15:44 WIB

Ayo Kunjungi Digi Ceria Festival, Banyak Promo dan Hadiah Melimpah

28 September 2023 - 15:36 WIB

Catat Waktunya! Lomba Fashion Show Kucing Bakal Digelar di Kota Bandung

28 September 2023 - 15:13 WIB

Trending di Berita