Internet Nasional Tak Akan Dipadamkan, Komdigi Bantah Surat Peringatan yang Beredar

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026 beredar di masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi tersebut merupakan hoaks.

Informasi palsu itu beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memastikan dokumen tersebut palsu. Ia menegaskan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang beredar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya.

Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa. Komdigi sekaligus membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital karena terpengaruh isu tersebut. Sistem perbankan dan layanan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.

Di tengah beredarnya informasi palsu tersebut, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, hingga pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Komdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan memastikan kebenaran setiap informasi mengenai kebijakan maupun layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

Komdigi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3). Ketentuan tersebut mengatur penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.

Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian.***

Komentar