KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Walikota Kota Bandung Yana muliana harus bertanggungjawab atas robohnya sejumlah billboard di sejumlah titik wilayah Kota Bandung, billboard besar dan berat yang jatuh dapat mengancam keselamatan warga yang melintas di jalan sekitarnya, seperti yang terjadi hari ini di persimpangan jalan Kiaracondong-Soekarno-Hatta, dan pernah tejadi juga pada tahun lalu ada billboard yang roboh dan menimpa warga yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wastukancana. Demikian disampaikan Ijang Faisal (IF), Ketua Komisi Informasi Jawa Barat.
Oleh karena itu, IF mengingatkan walikota agar dalam memberikan izin pemasangan billboard lebih berhati-hati. “Walikota tidak boleh mengabaikan keselamatan warga, sehingga semua fasilitas umum, seperti billboard yang ada di jalanan harus benar-benar dapat menjamin aman, tidak menjadi sumber kecelakan bagi warga,” tegas IF.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Bandung sebagai Badan Publik berkewajiban mengumumkan informasi serta merta, yakni informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak; Informasi yang dapat mengancam keselamatan warga negara, seperti keberadaan billboard yang dapat ambruk setiap saat dan mengancam warga yang sedang berlalu lalang di sekitarnya.
Walikota Yana harus faham, “bahwa ijin itu jangan selalu diidentikan dengan retribusi tapi ijin juga ada proteksi terutama untuk estetika dan keselamatan warga kota” untuk itu walikota seharusnya menginstruksikan kepada seluruh aparatnya, terutama Dinas terkait yang bertugas langsung melakukan pemasangan billboard agar hasil pekerjaan mereka dapat menjamin keselamatan warga; billboardnya tidak gampang jatuh.
Selain itu, Walikota Bandung pun harus menugasnya aparatnya melakukan pengecekan secara berkala terhadap seluruh billboard yang terpasang di Kota Bandung, seehingga mereka dapat mengetahui billboard mana yang sudah rapuh dan potensi akan ambruk. “Walikota harus memperbaiki billboard-billboard yang mau rusak agar tidak jatuh menimpa warga,” tegas IF.
Walikota Melanggar UU
Selain itu, Walikota pun berkewajiban untuk mengumumkan potensi kecelakaan yang diakibatkan jatuhnya billboard dengan selalu memasang papan pengumuman peringatan dini pada setiap billboard. “Jika hal itu tidak dilakukan berarti Walikota Bandung melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan harus bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan,” jelas IF.
Selain billboard, Ijang pun mengingatkan keberadaan fasilitas-fasilitas umum lainnya yang menjadi tanggungjawab Walikota Bandung serta berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi warga agar diperhatikan dan diberikan peringatan dini. Seperti pada musim penghujan ini, di Kota Bandung banyak Jalan Kota yang bolong-bolong.
IF menambahkan, jika jalan bolong tersebut menyebabkan kecelakaan para pengendara, baik motor maupun mobil dan Pemerintah Kota Bandung tidak pernah memberikan pengumuman peringatan akan bahaya jalan bolong, maka Walikota Bandung dapat dianggap melanggar Undang-Undang KIP sekaligus mengabaikan keselamatan warga. “Tolong Walikota bergerak dan kerja dan perhatikan keselamatan warga Bandung, jangan sedikit pun abai dalam mengelola kota ini,” tutur Ijang Faisal.
Selain billboard dan jalan bolong, sebenarnya masih banyak fasilitas umum Kota Bandung yang rentan menjadi sumber bencana bagi warga kota. Dalam konteks inilah, Walikota dihimbau jangan lengah, harus selalu mengecek tentang kelaikan fasilitas umum tersebut sampai mendetail. ***