KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pengarusutamaan gender (PUG) didorong menjadi landasan dalam setiap kebijakan pembangunan di Kota Bandung. Pendekatan ini tidak hanya berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara adil.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.
Susi mengatakan, pemahaman mengenai konsep PUG perlu diperkuat agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di berbagai sektor.
“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan, pembangunan fasilitas umum harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas. Begitu pula sektor transportasi yang perlu dirancang dengan mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak.
Di bidang kesehatan, pelayanan publik harus mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan maupun laki-laki. Sementara dalam sektor pendidikan dan ekonomi, kesetaraan kesempatan perlu diwujudkan melalui akses pendidikan, pelatihan, permodalan usaha, hingga lapangan pekerjaan.
“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Susi menegaskan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Perspektif gender harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga proses pemantauan dan evaluasi.
Langkah tersebut diperlukan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada capaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan pemerataan akses serta manfaat yang dapat dirasakan seluruh warga.
Melalui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam berbagai kebijakan pembangunan.
Dengan demikian, pembangunan di Kota Bandung tidak hanya menghadirkan kemajuan secara fisik, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh kesempatan, perlindungan, dan pelayanan publik yang setara.***








Komentar