KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintah Kota Bandung mulai membenahi kawasan Jalan Kiaracondong dengan memprioritaskan pembersihan trotoar dan drainase. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko genangan air sekaligus menata aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pembenahan kawasan Kiaracondong merupakan hasil kesepakatan warga, pedagang, dan unsur kewilayahan setelah melalui tiga kali pertemuan sejak Oktober 2025.
Penataan dilakukan dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan masyarakat dalam menentukan pola pengelolaan kawasan sesuai aturan dan kondisi di lapangan.
“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” kata Farhan di Pasar Kiaracondong, Selasa (13/10/2026).
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) mencari nafkah di kawasan tersebut. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti ketentuan agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Ia menyampaikan tiga prinsip yang harus dipatuhi PKL, yakni tidak menggunakan bangunan permanen maupun semipermanen, memiliki jam operasional yang jelas, serta menjaga kebersihan area berjualan.
“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi,” ujarnya.
Tahap awal pembenahan difokuskan pada pembersihan trotoar dan drainase yang tertutup tumpukan sedimen serta sampah. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan, terutama di kawasan permukiman RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.
Pemkot Bandung berharap pembersihan saluran dapat mengembalikan fungsi drainase sehingga air hujan mengalir menuju kawasan Sukapura dan tidak meluap ke permukiman warga.
“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkap Farhan.
Setelah pembenahan infrastruktur, penataan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan melalui kesepakatan antara pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Pengaturan parkir juga menjadi bagian penting dalam pembenahan kawasan Kiaracondong. Farhan menegaskan, parkir liar di tepi jalan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.
Pengaturan parkir, aktivitas pasar, dan jam operasional pedagang akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Untuk sisi barat kawasan, menurut Farhan, telah tersedia lokasi parkir yang dapat dimanfaatkan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada penarikan tarif parkir secara sepihak tanpa ketentuan yang jelas.
“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” katanya.
Penataan Jalan Kiaracondong melibatkan dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat. Koordinasi lintas wilayah diperlukan agar pembenahan berjalan selaras meskipun berada di bawah tanggung jawab kewilayahan yang berbeda.
Melalui penataan bertahap dan keterlibatan warga, pedagang, pengelola pasar, serta petugas parkir, Pemkot Bandung berharap kawasan Kiaracondong menjadi lebih tertib, drainase berfungsi optimal, dan mobilitas masyarakat tetap terjaga tanpa menghilangkan kesempatan warga untuk berusaha.***








Komentar