KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas perlu diperkuat. Bila perlu, dengan melakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Demikian disampaikan Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal Pol. (P) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. saat menjadi keynote speaker pada Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Wisma Buana, Kampus Universitas Langlangbuana, Jln. Karapitan 116, Bandung, Selasa (4/10/2022).
Diskusi nasional dibuka Rektor Universitas Langlangbuana Brigjen Pol (P) Dr. HR AR Harry Anwar, Drs., S.H., M.H. Sementara pengantar disampaikan Ketua Lembaga Layanan Dikti Wilayah IV Jabar dan Banten Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T.
Para pembicara ialah Prof. Adrianus Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. (kriminolog UI), Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D. APU (Guru Besar Ubhara Jaya), dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D. (Guru Besar Unpad). Pembahas ialah dua guru besar Universitas Langlangbuana, yakni Prof. Dr. Dedi Mulyasana, M.Pd. dan Prof. Dr. H.E. Mulyasa, M.Pd., sedangkan moderator ialah Guru Besar Hukum Unla Prof. Dr. Imas Rosidawati Wiradirdja, S.H., M.H.
Menurut Benny Mamoto, pascakasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J), terjadi perdebatan publik, bahkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR RI mempertanyakan tugas dan fungsi serta wewenang Kompolnas dalam mengawasi penanganan kasus pembunuhan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat yang seharusnya menegakkan disiplin dan etik di lingkungan Polri.
”Salah seorang anggota DPR Dr. Arsul Sani menyatakan bahwa Kompolnas harus diperkuat, bila perlu dengan melakukan revisi terbatas pada UU No. 2 Tahun 2002. Bahkan, Bapak Wakil Presiden menyampaikan dalam wawancara dengan media bahwa Kompolnas harus diperkuat, bukan dibubarkan,” ujar Benny.
Untuk memperkuat Kompolnas, kata Benny, upaya yang sedang dilakukan ialah merevisi Perpres No. 17 Tahun 2011, khususnya tentang kewenangan pengawasan fungsional yang perlu diperluas. ”Kompolnas juga mengusulkan penambahan dukungan di bidang SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana. Kami pun mengusulkan adanya dukungan tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan penambahan SDM, karena tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Kompolnas semakin tinggi,” ujar Benny.
Menurut Benny, Kompolnas dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas Kompolnas, menurut Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2002, ialah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sementara menurut Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 Pasal 3 ayat 1, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri melalui pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta integritas anggota ataupun pejabat Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Implementasi sulit
Sementara Prof. Adrianus mengingatkan, isu pemerkuatan Kompolnas sering kali hanya enak dikatakan, tetapi sulit dalam implementasi dan implikasinya. ”Tidak ada institusi yang senang dengan pengawasan yang meningkat atas dirinya. Kalaupun senang, apakah Polri senang jika Kompolnas-lah yang makin kuat pengawasannya? Pengawasan menyangkut apa?” kata Adrianus.
Menurut dia, perlu juga dipikirkan, pemerkuatan itu pada level apa. ”Level kasus atau perkara saja? Kebijakan teknis tingkat polda? Atau kebijakan strategis di Mabes Polri?” ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan, berbagai pihak belum sepakat dengan konsep makro atau gambaran besar dari apa yang perlu dilakukan Kompolnas terhadap Polri. Dia mengajukan beberapa saran untuk pemerkuatan Kompolnas, antara lain ubah nomenklatur Kompolnas menjadi satker tersendiri dengan pengguna anggaran (PA) yang mandiri; berikan hak imunitas kepada komisioner Kompolnas untuk tidak dapat diperiksa, ditahan, ditersangkakan ataupun dituntut di pengadilan; fungsi dan jajaran perencanaan dan anggaran di Mabes Polri pindah ke Kompolnas.
Kemudian, Kompolnas memiliki kewenangan memperoleh semua data, khususnya data strategis Polri; dalam perkara yang termasuk celebrity case, Kompolnas berhak terlibat dalam pengawasan khusus; dan Kompolnas memilih komisioner muda berpendidikan tinggi yang belum memiliki interaksi panjang dengan Polri, atau purnawirawan dengan lama pensiun minimal sepuluh tahun.***