KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, siap menjalankan kebijakan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM), terkait larangan siswa menggunakan motor/kendaraan pribadi ke sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya kebijakan sejak bulan Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah kan sudah ada surat edarannya sejak Mei lalu,” ujarnya di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Kebijakan tersebut, menurut Purwanto tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor
45/PK.03.03/KESRA tentang
9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertangal 6 Mei 2025.
“Di poin enam secara jelas tertulis larangan tersebut,” tegasnya.
Adapun mengenai infrastruktur seperti trotoar dan pendukung lainnya, Disdik bekerjasama dengan Binamarga.
“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” kata Purwanto.
Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidyat menuturkan pada intinya Diasdik Jabar menyambut baik kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa sepeda motor ke sekolah. Seperti yang tertuang pada Surat Edaran. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Jabar sudah mengeluarkan surat
Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 Perihal Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat Tentang Larangan Membawa dan Mengendarai Kendaraan Bermotor bagi Peserta Didik,” jelas Deden.
Deden juga menjelaskan, telah juga dilaksanakan sosialisasi kepada Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan, serta dilaksanakan pengawasan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah.
Untuk pengadaan infrastruktur Deden menjelaskan, bahwa Disdik Jabar berkoordinasi dengan pihak lain.
“Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pihak lain, diantaranya Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jawa Barat, dengan mengirimkan surat yaitu Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/ RT.03.04/ DISDIK tanggal 23 Mei 2025 Perihal Permohonan Pendampingan (Pangdam III/SLW) dan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3772/ RT.03.04/ DISDIK tanggal 23 Mei 2025 Perihal Permohonan Pendampingan (Kapolda Jawa Barat),” paparnya.
Selain itu, pengawasan internal dengan melibatkan satuan pendidikan, pengawas dan orangtua peserta didik. Deden juga menanggapi respon pihak sekolah dalam hal ini.
“Secara umum sekolah menyambut baik kebijakan ini karena bertujuan meningkatkan keselamatan peserta didik dan kedisiplinan berlalu lintas,” terangnya.
Namun, ada juga masukan dari beberapa sekolah terkait kebutuhan penyesuaian di daerah yang akses transportasinya masih terbatas.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya. (Pun)***



Komentar