Menu

Mode Gelap

Berita · 19 Feb 2023 10:02 WIB ·

Dewan Pers Resmi Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP

 Logo Dewan Pers (Sumber: i.pinimg.com).* Perbesar

Logo Dewan Pers (Sumber: i.pinimg.com).*

JAKARTA (TUGUBANDUNG.ID) – Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Ninik, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman. Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama. (NA)***

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPS Update Data Inflasi 2024, Kota Bandung Tunjukkan Stabilitas Ekonomi

2 Desember 2024 - 20:32 WIB

Salut, Masyarakat Kota Bandung Dewasa Berdemokrasi!

2 Desember 2024 - 19:09 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali

2 Desember 2024 - 06:04 WIB

Mau Staycation di Hotel Estetik Bergaya Art Deco di Kawasan Braga Bandung? Maison Wilhelmina Tempatnya!

1 Desember 2024 - 20:22 WIB

Rela Antre Buat Roti Kembang, Ternyata Segini Harganya!

1 Desember 2024 - 20:08 WIB

Anggota DPRD Jabar Syahir Apresiasi Keputusan Presiden Menaikkan Upah Minimum, Memberi Optimisme dan Harapan Membaiknya Kehidupan Buruh

1 Desember 2024 - 06:48 WIB

Trending di Berita