TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Diduga ada dendam pribadi dan merasa diguna-guna oleh korban, Rukiman (53) tega menghabisi nyawa seorang kakek Mian (83).
Bahkan korban juga sempat dituduh sebagai dukun santet, sebelum Mian ditemukan tewas bersimbah darah akibat dibacok pelaku.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di blok Pasir Gedang tepatnya di Kampung Cieksel RT 09 RW 03 Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada hari Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 08.00 wib.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 23.00 wib oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia tidak kurang dari 24 jam.
“Pelaku membunuh korban di lokasi kebun pada kamis pagi. Malam pelaku sudah diamankan,” kata Suhardi dalam gelar perkara, Jumat (12/5/2023).
Didapati dari keterangan pelaku saat pemeriksaan, kata Suhardi, alasan pelaku tega membunuh korba karena didasari dendam pribadi.
“Tersangka mengaku kesal terhadap korban. Bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban. M<span;>embuat pelaku sering merasakan tidak enak badan. Tidak enak rasa dan sering merasakan ada yang mengganggu (mistis),” katanya.
Pelaku dengan korban tinggal di wilayah yang sama. Rumah mereka berdekatan, masih tetangga,” sambung dia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka.
Menurutnya, masyarakat sekitar lokasi dan warga tetangga pelaku dan korban turut membantu dalam pengyngkapan kasus pembunuhan ini.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah membantu kami terhadap penyelidikan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun.***