Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Apr 2024 10:38 WIB ·

Antisipasi Kecurangan Sat Reskrim Polres Garut Cek Sejumlah SPBU

 Tim gabungan lakukan pengecekan sejumlah SPBU di wilayah Garut. (Nalendra Sukarya/TUGU BANDUNG.ID).*** Perbesar

Tim gabungan lakukan pengecekan sejumlah SPBU di wilayah Garut. (Nalendra Sukarya/TUGU BANDUNG.ID).***

KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melakukan pengecekan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Garut.

Pengecekan ini sebagai salah di lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, menyebutkan saat ini sudah menjelang musim mudik Lebaran 2024 dimana tingkat kebutuhan bahan bakar akan meningkat.

Hal ini jangan sampai sampai di manfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang.

“Hari ini kita lakukan pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah Garut sebagai antisipasi terjadinya kecurangan. Selain itu, pengecekan juga untuk memastikan kesiapan Siagaan SPBU dalam menghadapi musim mudik Lebaran yang tentunya akan terjadi peningkatan konsumen seiring tingkat kebutuhan yang naik”, ujar Ari Rinaldo, Selasa (2/4/2024).

Diharapkan, lanjut Ari, bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen. Jangan sampai konsumen merasa dirugikan oleh pihak SPBU akibat adanya kecurangan dan ketidaksiapan pihak SPBU.

Dari hasil pengecekan yang telah dilakukan, diungkapkan Ari tidak ada temuan yang mencurigakan.

Kalau pun ada hasil pengecekan yang menunjukan terjadinya kekurangan literan, itu masih berada di ambang batas kewajaran dan tidak akan terlalu merugikan konsumen.

Pengecekan SPBU ini di laksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut.

Menurut Penera Ahli Pertama pada Disperindag ESDM Garut, Setiadi, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan di kenakan pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 juta.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Laporan ini akan di tindaklanjuti dan penanganannya tetap akan di lakukan pihak kepolisian,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Studio Prewed Solusi Praktis di Tengah Meningkatnya Angka Pernikahan dalam 5 Tahun Terakhir

6 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Petronas Le Tour de Langkawi 2024: Poole Selangkah Lagi Juara Umum

6 Oktober 2024 - 06:07 WIB

Dukung Konektivitas Pedesaan dan Ketahanan Iklim, Digital Access Programme Gandeng Common Room Gelar Rural ICT Camp 2024 di Sukabumi

5 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Petronas Le Tour de Langkawi 2024: Tarozzi Menang Sprint Etape VI

5 Oktober 2024 - 06:05 WIB

Jelang 1 Tahun Gaza Berduka, Rumah Zakat Adakan Long March dan Diskusi Kemerdekaan Palestina

4 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Darul Hikam Miliki Kurikulum Anti Bullying di Sekolah

4 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Trending di Berita