Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Mei 2024 14:18 WIB ·

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis dan Pers Mahasiswa Tasikmalaya Demo Tolak UU No 32 Tahun 2002

 Aksi teatrikal Jurnalis dan Pers Mahasiswa Tasikmalaya menolak UU no 32 tahun 2002 yang mengancam kebebasan pers. (Erwin Rustandi Widiagiri/TUGU BANDUNG.ID).*** Perbesar

Aksi teatrikal Jurnalis dan Pers Mahasiswa Tasikmalaya menolak UU no 32 tahun 2002 yang mengancam kebebasan pers. (Erwin Rustandi Widiagiri/TUGU BANDUNG.ID).***

KOTA TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Tolak UU No 32 Tahun 2002 Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Tasikmalaya demo di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024). Aksi turun ke jalan itu sebagai bentuk menolak revisi UU No 32 Tahun 2002 dinilai telah memberangus dan mengancam kebebasan pers,

Mereka menuntut dicabut UU tersebut, sebab memuat pasal yang mengatur isi konten produk jurnalistik antara lain melarang penayangan jurnalistik investigatif. Revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menuai protes dari insan pers seluruh Indonesia.

Pasalnya penyusunan draf RUU penyiaran dinilai banyak kalangan bermasalah. Ironisnya terdapat materi yang mengancam kebebasan pers.

Koordinator Aksi Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya bersama Pers Mahasiswa ini sebagai bentuk penolakan keras dan keprihatinan terhadap keberlangsungan pekerja pers.

“Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk menolak keras revisi undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Revisi ini mengancam dan mengebiri tugas-tugas jurnalistik,” katanya.

Dikatakanya, saat ini UU Penyiaran tengah dilakukan penggodogan oleh DPR RI di Senayan. “Jika disyahkan, jelas mengancam kita dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Kami menuntut revisi itu segera dihentikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah pasal dalam draf revisi tersebut bermasalah yang mengancam kebebasan pers. Salah satunya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Revisi undang-undang 32 tahun 2002 akan mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan dan integritas pers. Sehingga, revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan,” katanya.

Jika DRP RI meloloskan RUU penyiaran dan sampai disahkan oleh Pemerintah maka tunggulah kehancuran pers di Indonesia.

“Kami menolak keras revisi UU penyiaran tersebut dan menuntut untuk dicabut,” ujarnya.

Sementara dalam aksi demo tersebut sejumlah jurnalis melakukan aksi teatrikal jalan mundur sebagai kemunduran kebebasan pers dan berkspresi.

Selain itu, aksi teatrikal keranda mayat dan pocong sebagai simbol matinya demokrasi dan kebebasan pers.

Juga ada aksi mengumpulkan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya jurnalisme Indonesia.

Selain itu ada juga aksi tanda tangan penolakan UU No 23 Tahun 2002 oleh puluhan jurnalis dan pers mahasiswa.***

 

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

65 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Digelar di Mako Polres Tasikmalaya

10 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Gas Subsidi 3 Kg Mahal Mahasiswa Gelar Demo di Depan Depo Pertamina Tasikmalaya 

9 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Tim Perumus Debat PILGUB JABAR Rumuskan Tema dan Pertanyaan Debat

9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Bio Farma dari Indonesia untuk Dunia Dianugerahi Penghargaan Primaniyarta 2024

9 Oktober 2024 - 17:02 WIB

KAI DAOP 2 Bandung Sediakan 24 Lokomotif Handal untuk Layani Pelanggan

9 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Kembali Menginjak Provinsi Aceh, Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi di Kabupaten Paling Barat di Indonesia

9 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita