KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Jika sudah paham caranya, mengalihkan siaran televisi dari analog ke siaran digital tidaklah sulit. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Kemudian, lakukan scanning ulang program siaran.
Menurut informasi yang disampaikan Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo sebagaimana dikutip dari rilis yang dikutip Tugubandung.id, Rabu 15 Juni 2022, untuk pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis sudah bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Akan tetapi, jika setelah dilakukan pemindaian (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Hal yang paling membedakan adalah siaran TV digital menampilkan gambar yang benar-benar bersih dan suara yang canggih. Jika kualitas siaran masih, apalagi masih ada “semutnya” menandakan siaran digital belum bisa ditangkap.
Untuk televisi yang masih analog, untuk dapat menangkap siaran digital harus menambahkan alat yang bernama Set Top Box (STB). Alat yang sepintas mirip decoder ini dapat bisa menangkap sinyal digital meski pada televisi yang masih analog. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang kekuatan sinyal, jumlah multipleksing dan jumlah stasiun/program yang sudah bersiaran di sebuah daerah, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ‘sinyaltvdigital’ yang tersedia di iOS/ Android.
Dari aplikasi tersebut, masyarakat mendapatkan informasi ke arah manakah sebaiknya antena UHF di rumah ditujukan. Mengarahkan antena secara tepat, membantu hasil optimal tangkapan tayangan siaran TV digital. Siaran TV digital tetap menggunakan antena UHF. Antena yang selama ini dipakai tetap diperlukan, tidak perlu ganti antena.
Selain itu, siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak perlu mengganti antena, tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan.
STB gratis
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan STB gratis. Data mereka sudah dipegang pemerintah.
“Masyarakat rumah tangga miskin ini tidak perlu mendaftar karena datanya ada di Kominfo yang bersumber dari Kementerian Sosial,” ujar Niken dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman https://siarandigital.kominfo.go.id.
Niken mengatakan salah satu keunggulan migrasi dari TV analog ke digital adalah ekonomi di internet akan tumbuh karena sebaran internet makin merata. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) go online, e-commerce, bahkan informasi kebencanaan menjadi bagian dari kemajuan TV digital.
Dengan siaran format digital, siaran-siaran TV akan makin beragam yang secara otomatis membuka ruang bagi industri kreatif Tanah Air. Masyarakat yang kreatif nantinya akan banyak muncul mengisi acara atau konten di TV digital. “Jadi, ruang untuk mengekspresikan budaya lokal semakin luas dengan adanya siaran TV digital,” ujar Niken. ***