Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Jul 2022 12:23 WIB ·

Alhamdulillah, Masjid Al Amin Bersertifikat!

 Pemkot Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang, sedangkan aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi. (Sumber gambar: Ilustrasi-Vecteezy).* Perbesar

Pemkot Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang, sedangkan aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi. (Sumber gambar: Ilustrasi-Vecteezy).*

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Jemaah Masjid Al Amin, Jalan Situsari Wetan Kecamatan Lengkong Kota Bandung kini bisa beribadah lebih khusyuk. Pasalnya, kini masjid tersebut telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat 8 Juli 2022.

“Alhamdulillah ini yang ditunggu oleh masyarakat Situsari. Karena prosesnya cukup panjang, sehingga dengan mendapatkan sertifikat ini lebih tenang,” kata Ketua DKM Al Amin, Kristiawan.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio Allepudin.

Kristiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung dan BPN yang membantu dalam pendampingan pemberkasan hingga terbitnya sertifikat.

“Pastinya sangat membantu. Karena segala sesuatu dari RT, RW, kelurahan dan sebagainya,” ujar Kristiawan.

Ia pun bersyukur atas masjid yang kapastiasnya 300 orang ini telah terbit sertifikat. Hal itu, ia rasakan memberikan ketenangan yang jelas.

“Semacam katakanlah kekhawatir (jika belum ada sertifikat) kalau ada sumbang bagaimana belum ada sertifikat. Dengan adanya ini (sertifikat) masjid kita bersama, maka sodakoh lebih yakin bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan selalu penerima manfaat,” bebernya.

Ia mengungkapkan, proses penerbitan cukup singkat dan cepat, kurang lebih 2 bulan sertifikat sudah terbit.

“Alhamdulillah pengumpulan berkas, pengukuran dan lainnya berjalan baik, sekitar 2 bulan selesai,” ujarnya.

Ia pun mengatakan soal kepemimpinan Wali Kota Bandung saat ini cukup posisif, meskipun dirinya belum pernah berinterksi langsung.

“Alhamdulillah saya dengar, meskipun belum berinteraksi langsung, cukup posirirf. Antusias warga juga luar biasa, ” katanya.

Perlu diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum alas hak warga yang memiliki tanah. Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.

Dari target 2.000 bidang tanah, sampai saat ini Kota Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang. Sedangkan untuk aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi dari target 400 bidang tanah. ***

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gencatan Senjata Disepakati, Rumah Zakat Rencanakan Penambahan Pendistribusian Bantuan ke Gaza

17 Januari 2025 - 09:39 WIB

Reli Dakar 2025: Nani Roma Kuasai Etape X Kategori Mobil

16 Januari 2025 - 23:52 WIB

Le Braga, Lokasi yang Tepat untuk Menikmati Atmosfer Kreatif dan Historis Jalan Braga

16 Januari 2025 - 22:06 WIB

Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Ini Pelayanan dan Program Unggulan UPTD PPA Kota Bandung

16 Januari 2025 - 21:58 WIB

Ini Cara Lapor Jika Alami atau Mengetahui Adanya Kekerasan dan Pelecehan Seksual

16 Januari 2025 - 21:27 WIB

Mural Kolong Jembatan Pasupati Bakal Jadi Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di Berita