40 Putusan Tak Kunjung Dilaksanakan, Pemohon Soroti Rendahnya Komitmen Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Persoalan rendahnya kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi kembali mencuat dalam Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar), Senin (15/6/2026). Dalam sidang yang digelar secara maraton tersebut, sejumlah badan publik tercatat tidak pernah menghadiri persidangan sejak tahap awal hingga proses ajudikasi.

Sidang hari itu diawali dengan pemeriksaan lima register sengketa informasi. Satu register diajukan oleh Asun Nirwanto yang dikuasakan kepada Soni Sopian Hadis, sementara empat register lainnya diajukan langsung oleh Soni Sopian Hadis sebagai pemohon.

Kelima register tersebut meliputi:

  • Register Nomor 2342/K-A1/PSI/KI-JBR/II/2024 dengan Pemohon Asun Nirwanto dan Termohon Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Puskesmas Karang Bahagia.
  • Register Nomor 2368/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2024 dengan Termohon Pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin.
  • Register Nomor 2484/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 dengan Termohon Pemerintah Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
  • Register Nomor 2519/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 dengan Termohon Pemerintah Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
  • Register Nomor 2520/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 dengan Termohon Pemerintah Desa Medalkrisna, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

Panitera Agus Suprianto dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh panggilan sidang telah disampaikan secara patut kepada para pihak. Namun demikian, badan publik yang menjadi termohon pada perkara-perkara tersebut tidak pernah menghadiri persidangan, mulai dari Sidang Pemeriksaan Awal (PA) hingga Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP).

Menanggapi kondisi tersebut, Soni Sopian Hadis mengaku kecewa terhadap minimnya respons badan publik terhadap permohonan informasi masyarakat. Ia bahkan mengungkapkan bahwa puluhan putusan ajudikasi yang telah diterbitkan KI Jabar selama beberapa tahun terakhir belum juga dijalankan.

“Pelayanan badan publik terhadap kebutuhan informasi masyarakat sangat mengecewakan. Bukan hanya pelayanan informasi yang tidak diberikan, tetapi sekitar 40 putusan ajudikasi sejak tahun 2023 hingga sekarang juga tidak dijalankan. Komitmen badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik patut dipertanyakan. Sementara untuk mengajukan eksekusi ke PTUN tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Soni.

Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi yang didampingi anggota majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman turut menyayangkan kondisi tersebut. Meski demikian, majelis juga memberikan masukan kepada pemohon agar lebih memprioritaskan kualitas permohonan informasi dibandingkan jumlah perkara yang diajukan.

“Kami juga menyayangkan ketidakhadiran badan publik dalam proses persidangan ini. Namun demikian, mengingat jumlah register yang diajukan pemohon cukup banyak, kami menyarankan agar lebih mengutamakan kualitas permohonan daripada kuantitasnya,” kata Yadi.

Selain lima register tersebut, pada hari yang sama KI Jabar juga menyidangkan empat sengketa informasi lainnya, yaitu:

  • Register Nomor 2565/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 dengan Pemohon Hendra dan Sutiawan melawan Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
  • Register Nomor 2705/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024 dengan Pemohon Muamar Hidayatullah melawan SMAN 1 Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
  • Register Nomor 2980/K-G2/PSI/KI-JBR/VII/2025 dengan Pemohon Wahyudi, S.H. melawan SMPN 3 Cikampek, Kabupaten Karawang.
  • Register Nomor 2988/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025 dengan Pemohon Trisa Yusiani Sutisna, Viddy Kurniawan, Yanvilia Dwi Kurnia, dan rekan-rekan yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Elpras Law Firm, melawan Pemerintah Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Fenomena ketidakhadiran badan publik dalam persidangan serta belum dilaksanakannya putusan sengketa informasi menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel masih memerlukan komitmen yang lebih kuat dari seluruh badan publik.

Komentar

Lini Masa