KOTA BANDUNG (BANDUNG.ID) – Manusia memiliki perbedaan yang sangat jauh dengan hewan. Perbedaannya adalah kreatifitasnya, hewan bisa dengan instingnya. Dengan teknologi komputer pun ada perbedaannya, komputer bisa lebih canggih tapi tidak bisa mengalahkan potensi kreatifitas manusia.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid, pada acara Sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif, di Hotel Mercure, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Sabtu, 1 Oktober 2022.
“Hewan bisa dengan instingnya, komputer bisa dengan kecanggihannya lebih cerdas tapi tidak akan bisa mengalahkan potensi yang ada pada diri manusia,” katanya.
Hal itu menurut Sodik menjadi sebuah keharusan untuk manusia bisa move on atau hijrah menuju ke arah yang lebih baik melalui kreatifitasnya.
“Kemampuan kreatifitas itu diperlukan untuk banyak urusan, intinya kreatifitas diperlukan untuk mengisi perut, atau kemampuan melakukan kreatifitas dalam melakukan kehidupan ekonomi, ” tambahnya.
Berkaca dari kejadian selama pandemi kemarin, Sodik yang juga Ketua Yayasan Darul Hikam itu mengatakan bahwa orang yang memiliki kreatifitasnya yang mampu tetap hidup ditengah masa sulit.
“Orang kreatif bisa tetap bertahan dan hidup selama pandemi karena mereka bisa menggunakan teknologi berupa pemanfaatan digitalisasi untuk memasarkan produknya, ” ujar Sodik.
Sementara itu Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf Nina Azhari mengatakan Sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif sebagai upaya mendorong dan membuka ide baru.
Sejumlah pelaku usaha, kecil, dan menengah (UMKM) juga kreator di Kota Bandung diberi sosialisasi pemahaman tentang Undang-undang (UU) Ekonomi Kreatif agar keberadaannya bisa semakin maju yang akhirnya bisa tumbuh berkembang dan sejahtera.
Pada acara itu Sodik memberikan apresiasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang telah membangun ekosistem digital bagi ekraf dan pariwisata Kota Bandung.
“Saya apresiasi Disbudpar Kota Bandung yang telah membangun ekosistem digital bagi Ekraf dan pariwisata Kota Bandung, ” pungkasnya. ***