Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Jul 2024 17:37 WIB ·

Target PAD Rp2 Miliar Dari Parkir, Pj Bupati Garut Rajia Parkir Liar dan Premanisme

 Pemkab Garut dan Tim Gabungan tekan parkir liar dan premanisme dengan operasi Patuh Lodaya 2024. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).*** Perbesar

Pemkab Garut dan Tim Gabungan tekan parkir liar dan premanisme dengan operasi Patuh Lodaya 2024. (Erwin/TUGU BANDUNG.ID).***

KABUPATEN GARUT, (TUGU BANDUNG.ID).- Penjabat (Pj) Bupati Garut menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir Rp2 miliar. Namun Pemkab menyoroti masih banyaknya warga yang tidak mematuhi lokasi parkir. Selain itu banyaknya bang jago yang mendadak jadi penguasa parkir liar.

Menekan terjadinya parkir liar Pj Bupati Garut Barnas Adjidin bersama dengan Polres Garut, Sat Pol PP dan Dishub Garut menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024.

Rajia parkir ini dilakukan tim gabungan di jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kec Tarogong Kidul Kab Garut.

Dalam rajia itu, Barnas menyoroti masalah parkir liar yang telah mengganggu lalu lintas di wilayah tersebut.

Menurut Surat Keputusan Bupati, beberapa ruang parkir telah di tetapkan untuk mengatasi gangguan tersebut, namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi rambu larangan parkir.

Barnas mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada dan meminta Polres Garut bersama Dishub dan Sat Pol PP untuk bertindak tegas terhadap parkir liar.

“Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya parkir di tempat yang telah di sediakan harus terus di lakukan,” Ujar Barnas Kamis (25/7/2024).

Selain itu Barnas juga menegaskan bahwa area pelayanan publik harus bebas dari pungutan parkir yang tidak resmi dan seharusnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.

Pendapatan dari parkir tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dengan target mencapai Rp2 miliar rupiah.

“Pendapatan dari parkir harus dialokasikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk kepentingan perorangan atau lembaga lainnya,” tegas Barnas

Barnas juga memberikan apresiasi kepada Polres Garut yang terus menerus melakukan penindakan kepada Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, berbagai pelanggaran telah dilakukan penindakan seperti mobil pick up dan angkot yang habis masa uji berkala, tidak menggunakan helm dan lain lain.

Barnas Adjidin berharap, melalui penegakan hukum yang terus menerus ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut dapat meningkat secara signifikan. (ERW).***

Artikel ini telah dibaca 337 kali

Baca Lainnya

Siswa SDN 1 Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Saat Dapat Makan Siang Bergizi Gratis

15 Oktober 2024 - 18:41 WIB

Lewat Gerakan 1000 Masjid Pelosok Negeri Lazis Darul Hikam Resmikan Masjid Al Ihsan di Kabupaten Cianjur

15 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Korban Pengeroyokan Alami Luka Robek Di Kepala, Dua Pelaku Diciduk Polisi

15 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Farhan-Erwin dapat Dukungan dari Sejumlah Kader dan Mantan PAC Partai Gerindra Kota Bandung

15 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Pantau Frekwensi Radio, INTI Pasang Alat di 500 Lokasi Se-Indonesia

15 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Benahi Jalur KA, KAI Komitmen Tingkatkan Pelayanan

15 Oktober 2024 - 08:33 WIB

Trending di Berita