CIPANAS (TUGUBANDUNG.ID) – Indonesia terus melangkah maju dalam mewujudkan masa depan energi yang bersih, mandiri, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pengembangan energi panas bumi, yang tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya global mengatasi krisis iklim.
Semangat ini sejalan dengan Asta Cita, visi pembangunan Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan kemandirian energi berbasis sumber daya domestik sebagai salah satu prioritas utama.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap agenda nasional tersebut, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama Direktorat Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM menyelenggarakan Media Gathering pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor Balai Besar Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan media untuk memperluas pemahaman publik mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi—khususnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)—yang dapat dilakukan secara bertanggung jawab, berlandaskan prinsip kelestarian.
“Konservasi dan pembangunan dapat berjalan seiring sebagai dua pilar kemajuan yang saling melengkapi. Di era transisi energi seperti sekarang, kita memiliki peluang besar untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan prinsip ekologis, dialogis, dan partisipatif—di mana seluruh pemangku kepentingan terlibat aktif sejak awal—kami yakin bahwa pengembangan energi panas bumi di kawasan seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dapat menjadi contoh nyata kolaborasi yang harmonis antara masyarakat lokal, pelestarian alam, dan pemenuhan kebutuhan energi nasional,” ujar Ir. Arief Mahmud, M.Si., Kepala Balai Besar TNGGP.
Pemanfaatan energi panas bumi di kawasan konservasi merupakan salah satu bentuk kontribusi strategis dalam mendukung kebutuhan energi bersih nasional, sekaligus tetap menjaga prinsip pelestarian lingkungan. Inisiatif ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang memungkinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi dengan sejumlah syarat, termasuk pengawasan ketat dan pelibatan aktif masyarakat.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.4 Tahun 2019, yang secara khusus mengatur tata cara pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Peraturan ini menekankan bahwa kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan fungsi konservasi kawasan.
Sebagai pengelola kawasan, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)—yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan—berperan aktif dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip pengelolaan taman nasional yang berkelanjutan dan menjaga integritas ekologis kawasan.
Salah satu wilayah yang saat ini tengah dikembangkan adalah Cipanas di Kabupaten Cianjur, yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri No. 2778 K/30/MEM/2014. Sejak tahun 2022, kegiatan eksplorasi di kawasan ini dilaksanakan oleh PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP).
Rencana areal eksplorasi yang akan digunakan sangat terbatas, hanya 0,02% dari total luas kawasan TNGGP, dan berada di zona pemanfaatan yang secara historis sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan perkebunan sayur (ex Perhutani).
“Ini bukan hutan primer yang dibuka, melainkan lahan eksisting yang telah digunakan untuk budidaya. Tidak ada penggusuran; justru masyarakat kami libatkan dan rangkul sebagai mitra konservasi. Kami percaya bahwa konservasi dan pemanfaatan energi terbarukan bisa berjalan beriringan, selama dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi,” tambah Arief
Manfaat Nyata untuk Masyarakat dan Lingkungan
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi merupakan bagian penting dalam strategi transisi energi nasional. Selain mendukung bauran energi bersih, panas bumi juga dikenal sebagai sumber energi yang stabil, ramah lingkungan, dan berkelanjutan karena tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca maupun limbah berbahaya.
Proyek panas bumi di Cipanas, yang berlokasi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor yang berdampak positif bagi masyarakat lokal.
“Proyek ini membuka peluang edukasi tentang energi terbarukan, mendorong pelatihan keterampilan teknis, dan memfasilitasi alih teknologi,” ujar Andi Susmanto, S.T., MSi, selaku Subkoordinator Penyiapan dan Evaluasi Wilayah Kerja Panas Bumi.
“Selain itu, proyek panas bumi di Cipanas juga menciptakan lapangan kerja, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, pengembangan infrastruktur, dan membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil, sambil memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.”
Keberhasilan pengembangan energi bersih seperti panas bumi sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan. “Keterlibatan aktif pemerintah, pelaku usaha, pengelola kawasan konservasi, dan masyarakat dinilai sebagai fondasi utama untuk memastikan proyek berjalan tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga berkelanjutan secara sosial dan ekologis,” tutup Andi.***













Komentar