KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo meminta oknum oknum yang diduga tidak legal keluar dari Bandung Zoo karena dengan kondisi pengelolaan seperti yang sedang terjadi saat ini menurut mereka sangat mengganggu bahkan meresahkan.
Seperti diketahui sejak tanggal 20 Maret 2025 terjadi dinamika dalam pengelolaan Bandung Zoo, hal tersebut terjadi setelah ada pihak yang menyatakan sebagai pengelola dan menyatakan diri sebagai pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah.
Yaya Suhaya, sebagai Ketua SPMD menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kinerja karyawan di Bandung Zoo terganggu karena ada dua kepemimpinan atau dua perintah.
“Dualisme ini membuat kami merasa bingung, tidak fokus dalam bekerja, tidak nyaman bahkan ada rasa takut salah,” katanya
“Dalam hal ini Kami karyawan mempertanyakan legalitas pengelola, karena kami tidak mau kinerja kami terganggu dengan hal hal seperti itu, bagaimana kami akan bekerja secara profesional? bagaimana kami akan bekerja dengan fokus dengan kondisi seperti itu?,” tambah Yaya.
Menurut Yaya, SPMD saat ini memiliki anggota lebih dari 100 orang pekerja. Mereka terdiri dari semua level dan bagian di Bandung Zoo. Serikat ini sendiri sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Artinya Serikat Pekerja Mandiri Derenten punya legalitas dan dilindungi oleh undang-undang.
Sebagai informasi sejak tanggal 20 Maret 2025 di Bandung Zoo tercatat ada beberapa satwa yang mati, hal ini bisa saja diakibatkan karena koordinasi yang dilakukan tidak matang karena ada dualisme itu. “Seperti ada dua matahari di satu lembaga,” kata Yaya.
“Dalam hal ini Kami tegaskan kembali, Kami meminta kejelasan terkait legalitas dari pengelola. Dan untuk manajemen yang diduga tidak sah segera meninggalkan Bandung Zoo karena sangat menggangu kelancaran operasional/kinerja Kami yang sedang berjalan dengan baik selama ini,” tambahnya lagi.
Mengutip pernyataan dari salah satu manajemen yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dewan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 8 Mei 2025 Dan berdasarkan akta Yayasan no. 41 tanggal 22 Oktober 2024 adalah yang sah,
“jika itu dapat dibuktikan Kami akan mendukung sepenuhnya,” pungkas ketua SPMD. (Pun)***







Komentar