KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 283 kasus yang ditangani Polres Tasikmalaya.
Kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu, kasus yang menonjol yakni pencurian dengan pemberatan ada sebanyak 61 kasus.
Sementara kasus yang melanggarar undang-undang perlindungan anak ada sebanyak 31 kasus.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, hingga akhir Desember 2023 ini, Polres Tasikmalaya sudah menangani 283 kasus tindak pidana.
“Sebanyak 166 kasus dari 283 kasus yang ditangani Polres Tasikmalaha sampai diserahkan ke Kajaksaan atau P21,” kata Bayu saat digelar rilis akhir tahun di Polres Tasikmalaya, Sabtu (30/12/2023).
Hal yang menjadi menarik dalam penanganan kasus pidana tetsebut ada sebanyak 56 kasus diselesaikan atau berakhir sebelum masuk ke meja hijau.
Atau kasus tersebut dinyayakan selesai melalui proses Restorative Justice (RJ). Ada SOP yang harus dilewati oleh penyidik.
Selain itu, masing-masing pihak memang sudah mengakui berdamai dan harus sepengetahuan Kapolres.
“Kasus pidana yang berakhir Restorative Justice tersebut sudah memenuhi unsur dan syarat formil juga materilnya. Yang pasti harus sepengetahuan dan izin Kapolres,” ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjut Budiarta, situasi keamanan Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dinilai kondusif. Meski demikian, sejumlah gangguan seperti hadirnya aksi geng motor jadi ancaman di akhir tahun.
Terkait aksi geng motor di wilayah Polda Jabar, tambah Bayu, sudah jelas agar diproses pidana jika ada pelanggaran pidana. “Pak Kapolda sudah memerintahkan, Kami Polres Tasikmalaya untuk dilakukan proses pidana. Kalau ada pelanggaran pidana,” tambah Bayu.
Pihaknya juga, lanjut Bayu, akan melakukan pencegahan keresahan geng motor dengan pembinaan ke sekolah- sekolah, bina kelompok motor yang sudah ada.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta menyebut, kasus yang berakhir melalui Restorative Justice sudah melalui prosedur dan ketentuan. “Namun ada kasus kasus yang tidak bisa melalui RJ seperti Terorisme,” ucapnya.
Dikatakanya, untuk penyelesaian RJ harus melalui berbagai syarat. Kasus pidana bisa berakhir RJ harus dilakukan melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor.
Menurutnya, jika ada kerugian, maka hak korban pulih seperti semula. Kedua belah pihak ini juga harus sudah islah. “Formilnya, permohonan dari kedua belah pihak bahwa sudah ada damai. Ada penggantian kerugian atau pemulihan hak korban seperti semula,” katanya.
“Syarat materil tidak timbulkan keresahan di masyarakat hingga bukan residivis pelakunya,” pungkasnya.***