TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG).- Jelang Pemilu 2024 mendatang, pemilih disabilitas mulai disasar sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih. Sebab penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.
Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal. Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, Sabtu (11/3/2023).
Dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, kata Ade, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
“KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam) jenis, yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra,” katanya.
Dalam rangka itu pula, lanjut Ade, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi. Dimana panti itu merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.
Ia menyebut, sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih.
“Diantaranya, Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan, dikatakan dia, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat.
“Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih,” katanya.
Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, lanjut Ade, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya. Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan di data sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut.
“Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal,” katanya.***