Menu

Mode Gelap

Berita · 31 Des 2022 22:51 WIB ·

Rekor Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sabu 1,5 Kg dan Kejahatan Jalanan Meningkat di Tahun 2022

 Ribuan miras pabrikan, miras oplosan, sabu-sabu serta jutaan pil koplo dan knalpor bising hasil razia selama 2022 dimusnahkan di Taman Kota Tasikmalaya. (Nalendra Sukarya/ Perbesar

Ribuan miras pabrikan, miras oplosan, sabu-sabu serta jutaan pil koplo dan knalpor bising hasil razia selama 2022 dimusnahkan di Taman Kota Tasikmalaya. (Nalendra Sukarya/"Tugu Bandung ID").***

TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG ID).- Tindak pidana pidana konvensional seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan di Kota Tasikmalaya meningkat selama kurun waktu 2022.

Selain itu pelanggaran lalu lintas juga mengalami peningkatan dan aksi geng motor yang kerap menganiaya korban yang tak berdosa.

Hal itu terungkap pada gelaran Rilis Akhir Tahun 2022 di  Pos Terpadu Taman Kota Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Sabtu (31/12/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskankan, bahwa Polres Tasikmala Kota selama tahun 2021 sampai dengan 2022 menangani jumlah tindak pidana konvensional seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.

“Tindak pidana konvensional yang kami tangani selama Tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021. Dimana tahun 2021 jumlah pidana yang kami tangani ada 786 kasus untuk Tahun 2022 ini sejumlah 875 kasus atau meningkat kurang lebih 10,17%,” jelasnya.

“Kemudian jumlah penyelesaian tidak pidana di tahun 2021 sebanyak 476 kasus. Sementara di Tahun 2022 ini meningkat menjadi 549 kasus atau meningkat 13,29% ,” sambung Azhari.

Menurut Azhari, untuk tidak pidana transnasional khususnya narkoba antara tahun 2021 dan 2022 terjadi penurunan angka kejahatan narkoba.

Di tahun 2021 menangani 84 kasus sementara di Tahun 2022 kami menangani 72 kasus, menurun 16,66% untuk kesehatan narkoba.

“Adapun barang bukti  narkoba yang  berhasil kita amankan, untuk sabu-sabu sebanyak 1, 449 gram atau kurang lebih satu setengah kilo, termasuk rekor untuk di Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Kemudian terang Azhari, barang bukti narkoba hasil pengungkapan juga ada ekstasi, ganja, tembakau sintetis dan  peredaran obat pil kuning sebanyak 29.000 863 butir yang berhasil diamankan.

“Dengan Narkoba sebanyak itu, Polres Tasikmalaya Kota bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba  kurang lebih 63.000 orang,” tegasnya.

Sementara itu,  untuk jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2021 mengalami peningkatan dari 10.532 kasus menjadi 10.546 kasus atau meningkat 0,13%. Usia tertinggi pelanggar lalu lintas antara usia 12 sampai 20 tahun sebanyak 6.634 orang.

Kemudian untuk kejadian kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 sebanyak 255 di Tahun 2022 sebanyak 31 atau meningkat kurang lebih 15,28%. Sedangkan untuk korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan dari 93 kasus di tahun 2021 menjadi 129 kasus atau meningkat 27,90%.

“Kami sampaikan bahwa wilayah hukum presentasi wilayah kota ini juga selain seluruh Kota Tasikmalaya, termasuk juga 13 Kecamatan wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Jadi kecelakaan lalu lintas termasuk yang di  jalur nasional,” katanya.

Kasus menonjol atensi publik beberapa waktu yang lalu, lanjut Aszhari, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka warga negara asing asal Pakistan. Dimana saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan juga menangani kasus tidak pidana korupsi.

“Terkait  hasil operasi rutin dan KRYD  melakukan pemberantasan penyakit masyarakat, berhasil menyita miras pabrikan sebanyak kurang lebih 5616 botol minuman keras, jenis ciu sekitar 684 liter dan  jenis tuak sebanyak 321 liter,” tambahnya

Sementara itu, dalam mengantisipasi  perilaku geng motor pihaknya juga berhasil mengamankan knalpot bising atau knalpot brong sebanyak 1793 knalpot.

“Komitmen kami untuk terus melaksanakan penindakan terkait penyakit masyarakat, akan  berkoordinasi  dengan Pemkot Tasikmalaya tentunya dari Satpol PP, untuk mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, pemusnahan ribuan miras dan kanlpot bising dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda dan Tokoh Agama, selanjutnya dimusnahkan dengan digilas menggunakan stum agar tidak bisa digunakan lagi.***

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

Listrik di 9 Kecamatan di Sukabumi dan Cianjur yang Terdampak Bencana, Kembali Normal

6 Desember 2024 - 20:24 WIB

HUT SEI 17 tahun: Kolaborasi Hijaukan Bumi Membangun Negeri

6 Desember 2024 - 16:34 WIB

Kolaborasi Kimia Farma Apotek dan Good Doctor Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Digital Indonesia

6 Desember 2024 - 16:19 WIB

ITB Bersama Yayasan Rehabilitasi Yakkum Kembangkan PCast untuk Kesejahteraan Disabilitas

6 Desember 2024 - 13:07 WIB

Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Natuna Bandung

5 Desember 2024 - 15:50 WIB

PLN Siaga Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Himbau Warga Waspada Bahaya Listrik

4 Desember 2024 - 19:29 WIB

Trending di Berita