KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kembali dipersoalkan. Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyampaikan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).
Ketua Forkoda PPDOB Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa pemerintah dinilai telah melampaui batas waktu yang diamanatkan undang-undang dalam menetapkan PP tersebut. Ia merujuk pada Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan seluruh peraturan pelaksana diterbitkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang itu diundangkan pada 30 September 2014.
“Artinya, paling lambat 30 September 2016 PP tersebut sudah harus ditetapkan. Namun hingga kini, lebih dari 11 tahun berlalu, regulasi itu belum juga terbit,” ujar Rahmat dalam keterangan persnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah memasuki ranah pengabaian kewajiban hukum. Karena itu, Forkoda memberikan tenggat waktu 21 hari kerja bagi pemerintah pusat untuk merespons surat keberatan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Forkoda secara khusus mendesak pemerintah segera menetapkan PP tentang Penataan Daerah (PETADA) sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, serta menyusun Desain Besar Penataan Daerah sesuai Pasal 40 ayat (3) sebagai kerangka strategis jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Rahmat yang akrab disapa “Toleng” menilai tanpa kehadiran dua instrumen tersebut, agenda pemekaran daerah berjalan tanpa peta jalan nasional yang terukur. “Desain Besar Penataan Daerah seharusnya menjadi kompas pembangunan teritorial nasional. Tanpa itu, arah pembentukan daerah otonomi baru menjadi tidak jelas dan rentan dipolitisasi,” tegasnya.
Surat keberatan itu tidak hanya dikirim oleh Forkoda PPDOB Provinsi Jawa Barat. Sejumlah tokoh dari delapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) turut membubuhkan tanda tangan, di antaranya Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara Holil Aksan Umarzein, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat Yana Nurheryana, Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Sukamto, serta Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara Sudi Hartono.
Selain itu, dukungan juga datang dari Ketua DPP Presidium Bogor Timur Nafizul Al Hafiz Rana, Ketua Komite Percepatan Pembentukan DOB Kota Cikampek Rohadi, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan Raden Rahmat Haryadi, serta Ketua Harian Presidium DOB Kabupaten Sukabumi Utara Wibowo HK.
Forkoda menilai keterlambatan penetapan PP tersebut telah berdampak langsung terhadap masyarakat di wilayah CDOB. Di sejumlah daerah, warga harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk mengakses layanan administrasi dasar. Kondisi ini memicu tingginya biaya transportasi dan hilangnya waktu produktif masyarakat.
Selain itu, rentang kendali pemerintahan induk yang terlalu luas dinilai membuat pengawasan dan pelayanan publik tidak optimal. Dampaknya, terjadi ketimpangan pembangunan, ketidakmerataan fasilitas publik, hingga rendahnya partisipasi politik masyarakat di wilayah pinggiran.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural. Masyarakat di daerah calon pemekaran menjadi pihak yang paling dirugikan,” pungkas Rahmat.
Forkoda berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan sikap demi kepastian hukum dan pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah-wilayah yang telah lama mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru. ***







Komentar