KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) menjadi strategi utama dalam menekan angka kriminalitas.
Sebagai bentuk keseriusan, Farhan bersama jajaran Pemkot Bandung akan turun langsung melakukan patroli rutin setiap hari Minggu mulai pukul 02.00 WIB. Patroli dini hari tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk memantau titik-titik rawan kriminalitas di Kota Bandung.
“Mulai jam dua pagi kami akan keliling. Ini bagian dari siskamling. Siskamling adalah kuncinya,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis 9 Juli 2026.
Menurutnya, menciptakan rasa aman tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan melalui semangat Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota agar lingkungan tetap aman dari berbagai bentuk tindak kriminal.
Farhan menjelaskan, Satgas Anti Premanisme yang telah dibentuk sejauh ini bekerja secara efektif. Terungkapnya sejumlah kasus begal dalam beberapa waktu terakhir justru menunjukkan bahwa berbagai jaringan pelaku mulai berhasil dibongkar.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan satgas akan semakin optimal apabila mendapat dukungan penuh dari masyarakat melalui pengaktifan kembali siskamling di lingkungan masing-masing.
“Kita tidak boleh terus-menerus hanya menggantungkan diri kepada aparat hukum. Masyarakat harus turun menjaga kota kita dari berbagai penyimpangan kriminalitas,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga telah memetakan sejumlah kawasan rawan, terutama wilayah perbatasan kota yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai jalur pelarian. Penanganan dilakukan melalui pembagian lima zona pengawasan, yakni Bandung Barat, Bandung Timur, Bandung Tengah, Bandung Selatan dan Bandung Utara.
Selain memperkuat langkah pencegahan, Pemkot juga memastikan korban tindak begal akan memperoleh bantuan termasuk akses pelayanan kesehatan.
Farhan menuturkan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada korban tanpa penolakan sedikitpun.
“Semua korban begal akan mendapatkan bantuan. Untuk perawatan kesehatan tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien,” tuturnya.***












Komentar