KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Rencana pembangunan SD Negeri 026 di wilayah Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, mendapat keberatan dari warga Komplek Cibaduyut Permai RW 02. Persoalan utama yang disoroti bukan pembangunan fasilitas pendidikan, melainkan rencana penggunaan jalan lingkungan permukiman sebagai akses kendaraan proyek.
Sikap keberatan warga tersebut disampaikan melalui kuasa hukum warga RW 02 Komplek Cibaduyut Permai, Ahmad Risnandar, S.H., M.H. Ahmad merupakan putra Komplek Cibaduyut Permai dan tercatat sebagai lulusan Universitas Pasundan (Unpas) tahun 1996.
Dalam pernyataan sikap hukumnya, Ahmad menegaskan bahwa keberatan warga tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan. Menurutnya, warga pada prinsipnya mendukung pembangunan fasilitas publik sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan tata ruang, keselamatan, lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak.
“Keberatan warga bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan ataupun terhadap kepentingan pendidikan masyarakat. Warga pada prinsipnya mendukung pembangunan fasilitas publik sepanjang pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Ahmad dalam sikap hukum yang disampaikan kepada pihak terkait.
Namun, warga mempertanyakan sejumlah aspek terkait rencana pembangunan SD Negeri 026, termasuk status perizinan bangunan dan kajian yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima kuasa hukum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan tersebut disebut belum terbit atau masih dalam proses, sementara kegiatan pembangunan dan/atau persiapan pembangunan telah berjalan.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Bandung dan pihak pelaksana tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan perizinan, warga juga secara khusus mempersoalkan rencana menjadikan jalan lingkungan RW 02 Komplek Cibaduyut Permai sebagai akses kendaraan proyek.
Warga menyatakan keberatan terhadap penggunaan jalan tersebut sebagai akses kendaraan proyek, terutama kendaraan berat, kendaraan pengangkut material maupun kendaraan lain yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
Ahmad menilai penyampaian keberatan tersebut merupakan bagian dari hak warga untuk menyuarakan kepentingannya ketika terdapat potensi dampak langsung dari suatu kegiatan pembangunan.
“Penolakan tersebut harus dipahami sebagai hak warga untuk menyampaikan keberatan terhadap dampak kegiatan pembangunan yang secara langsung akan dirasakan oleh masyarakat, dan bukan sebagai tindakan untuk menghalang-halangi pembangunan fasilitas pendidikan,” tegasnya.
Karena itu, warga meminta Pemerintah Kota Bandung maupun pelaksana proyek tidak memaksakan akses masuk melalui jalan lingkungan warga tanpa dasar hukum yang jelas, persetujuan atau penetapan penggunaan akses yang sah, serta penyelesaian terlebih dahulu terhadap keberatan masyarakat yang terdampak.
Warga juga meminta agar seluruh aspek pembangunan dikaji secara menyeluruh, termasuk melakukan peninjauan ulang terhadap FS (Feasibility Study) atau studi kelayakan pembangunan.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut penting diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait sehingga pembangunan fasilitas pendidikan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain itu, warga meminta agar tidak terjadi tindakan sepihak di lapangan yang berpotensi memicu konflik antara pekerja proyek dan masyarakat.
Sikap hukum tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Wali Kota Bandung, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kepala Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bandung, serta Ketua Komisi VI DPRD Kota Bandung.
Ahmad berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antara warga dan pelaksana pembangunan. Ia menekankan bahwa warga tidak sedang mempertentangkan kepentingan pendidikan dengan kepentingan permukiman, melainkan meminta agar pembangunan dilakukan dengan prosedur yang benar dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
“Kami mendukung pembangunan fasilitas publik, tetapi seluruh prosesnya harus sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang terdampak,” demikian sikap warga melalui kuasa hukumnya.***










Komentar