SLEMAN (TUGUBANDUNG.ID) – Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana terus melanjutkan kiprah produktif dan tanpa henti bersilaturahim serta menyampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi. Pada pekan awal November 2023 ini, doktor Komunikasi lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran tersebut kembali menyambangi berbagai wilayah di Tanah Air.
Dr Aqua Dwipayana saat ini sudah berada di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan. Sharing Komunikasi dan Motivasi bertajuk “Semangat Kerja, Kedisiplinan, Menjaga Kerukunan, dan Kekompakan”.
Pria rendah hati yang ramah itu tiba di Sleman Senin (6/11/2023) dini hari sekitar pukul 02.00. Dari Jakarta Minggu malam (5/11/2023) naik kereta Gajayana.
Sharing berlangsung pada Senin pagi di Aula lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Jl. Parasamya Beran Tridadi Sleman. Para peserta adalah seluruh pegawai Kejari Sleman, termasuk pramubakti dan sekuriti. Jabatannya Kajari, Kasi, Kasubag, Kasubsi, Kaur, dan pelaksana. Dr Aqua Dwipayana mendapatkan undangan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo, SH, MH untuk membagikan pengalaman dan kelilmuannya di bidang komunikasi dan motivasi.
Dr Aqua Dwipayana dan Widagdo yang merupakan teman akrab sudah lama merencanakan pemberian Sharing Komunikasi dan Motivasi kepada para pegawai Kejari Sleman. Acara ini telah beberapa kali ditunda. Itu terjadi karena kesibukan masing-masing dan jadwalnya tidak pas.
Menjelang pelaksanaan sharing, Dr Aqua Dwipayana menegaskan bahwa semangat kerja, kedisiplinan, menjaga kerukunan, dan kekompakan adalah prinsip-prinsip yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam lingkungan kerja.
“Semangat kerja merujuk pada tingkat dedikasi, motivasi, dan antusiasme yang Anda bawa ke tempat kerja atau dalam menjalani tugas-tugas sehari-hari. Semangat kerja yang tinggi dapat meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan kepuasan kerja,” ungkap pria yang hobi silaturahim tersebut.
Dr Aqua Dwipayana juga mengurai tentang kedisiplinan. Ini adalah kemampuan untuk mengikuti aturan, tugas, dan tanggung jawab dengan teliti dan tepat waktu. Kedisiplinan membantu memastikan bahwa pekerjaan diselesaikan dengan baik dan sesuai jadwal. Ini juga menciptakan lingkungan kerja yang teratur dan efisien.
Selanjutnya, kerukunan yang mencakup kemampuan untuk menjaga hubungan positif dan harmonis dengan rekan kerja, atasan, dan bawahan. Ini melibatkan komunikasi yang baik, sikap terbuka terhadap perbedaan pendapat, dan kerja sama tim yang efektif. Dengan menjaga kerukunan, lingkungan kerja dapat menjadi lebih menyenangkan dan produktif.
“Nilai positif lainnya adalah kekompakan. Ini adalah kemampuan untuk bekerja bersama sebagai tim. Mencakup kolaborasi, berbagi informasi, dan dukungan antar-anggota tim. Kekompakan penting untuk mencapai tujuan bersama dan mengatasi tantangan yang muncul dalam pekerjaan,” ujar pria dengan jejaring pertemanan sangat luas tersebut.
Tujuh Perintah Jaksa Agung
Dr Aqua Dwipayana juga mengingatkan semua jajaran Adhyaksa atau Kejaksaan untuk mengingat, menghayati, dan melaksanakan secara totalitas Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat itu menegaskan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung adalah sebuah upaya penting yang menjadi haluan bagi seluruh insan Adhyaksa. Perintah Harian ini harus benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh. Hal ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada.
“Saya kira, dengan melaksanakan tujuh perintah ini secara totalitas, insya Allah Anda semua di jajaran Adhyaksa akan dapat memunculkan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Dr Aqua Dwipayana.
Sebagaimana diketahui, Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung tersebut adalah:
- Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.
- Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
- Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
- Wujudkan Kejaksaan Digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.
- Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
- Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
12 jam di Yogyakarta
Dr Aqua Dwipayana hanya sekitar 12 jam di Yogyakarta. Tiba di rumah Yogyakarta miliknya pukul 02.00. Pria yang hobi menolong banyak orang ini langsung istirahat.
Sekitar pukul 08.00 Dr Aqua Dwipayana memberikan Sharing Komunikasi dan Motivasi di Kejari Sleman. Durasinya maksimal tiga jam termasuk tanya-jawab.
Paling lambat pukul 12.00 pembicara laris yang telah memotivasi lebih dari sejuta orang baik di Indonesia maupun di puluhan negara itu meninggalkan Yogyakarta menuju Semarang.
Di Kota Lumpia itu agenda motivator kawakan ini cukup padat, baik memberikan Sharing Komunikasi dan Motivasi maupun melaksanakan silaturahim ke banyak orang.
Begitu tiba di Semarang agenda silaturahimnya sudah ada. Diperkirakan hingga malam.
Selasa pagi (7/11/2023) Dr Aqua Dwipayana akan memberikan Sharing Komunikasi dan Motivasi kepada sekitar 125 personel yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Tengah. Komandannya Kombes Pol Hariadi yang memimpin acara tersebut.
Kejari Sleman
Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten, kotamadya atau kota administratif, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kotamadya dan atau kota administratif adalah Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejaksaan yang ada di Kabupaten Sleman adalah Kejari Sleman. Berdasarkan jumlah pegawai dan jumlah perkara yang masuk, Kejari Sleman termasuk tipe A.
Kejari Sleman sebagai Kejari tipe A yang berkedudukan di Kabupaten Sleman adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan kewenangannya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan landasan hukum yaitu:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Perpres No. 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
- Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejari Sleman pada 2013 berhasil mendapatkan penghargaan Sidhakarya sebagai Kejari Tipe A Terbaik I seluruh Indonesia dan tahun 2015 mendapat penghargaan yang sama sebagai terbaik III.
Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan inovasi-inovasi di bidang teknologi informasi seperti pada tahun 2013 meluncurkan program SIKENES atau Sistem Informasi Kejari Sleman, sistem yang terintergrasi secara online di setiap bidang tugas. Sedang pada tahun 2015 diluncurkan program Layanan Antar Barang Bukti dan SITIOS (Sistem Tilang On Line Kejari Sleman).
Kembali pada tahun 2016 Kejari Sleman membuat terobosan baru yaitu Sistem Layanan Publik (SIMALIK) yang dapat diakses secara online dan diunduh melalui playstore juga terdapat Layanan Ijin Besuk On Line ( SIJOLI) via SMS, OS Android dan website Kejari Sleman Selanjutnya tahun 2017 meluncurkan SIDABAN (Smart Data Bank Intelijen) Kejari Sleman. Tahun 2018 diluncurkan aplikasi via web LOKET TILANG yang bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti tilang.
Visi
Terciptanya aparatur kejaksaan yang profesional dengan dilandasi integritas moral yang tinggi untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Misi
Membawa organisasi kepada suatu fokus. Oleh karenanya, misi mendesak yang perlu segera dilaksanakan sebagai perwujudan Visi Kejaksaan adalah:
- Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum;
- Meningkatkan profesionalisme aparatur dilandasi integritas kepribadian dan disiplin yang tangguh dalam upaya penegakan supremasi hukum;
- Melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengingat norma keagamaan;
- Kesopanan, kesusilaan serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat;
- Optimalisasi pemberantasan KKN;
- Meningkatkan pelayanan hukum dan pertanggung jawaban publik.***